Pihak Mario Dandy Ingin Jenguk David, GP Ansor: Jangan Dulu

Menag Yaqut Cholil jenguk Davida
Sumber :
  • Twitter @YaqutCQoumas

"Ya saran kami, jangan dulu, nanti saja. Tunggu sudah enakan (situasinya)," tandas Ainul Yaqin.

Terlibat Penganiayaan pada David Ozora, Shane Lukas Divonis 5 Tahun Penjara

Dikabarkan sebelumnya, bahwa LBH GP Ansor menilai pelaku penganiayaan yakni Mario Dandy sudah pantas dijerat dengan penganiayaan berat yakni pasal 355.

“Sangatlah tepat dikenakan pasal 355 karena memang jelas mengalami dampak yang sebegitu dahsyatnya sampai hari ini,” ujar Muhammad Hamzah selaku unsur dari LBH GP Ansor beberapa waktu lalu.

Resmi, Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara dan Restitusi Rp.25 Miliar

Perlu diketahui, dalam Pasal 355 Ayat 1 mengatur hukuman untuk orang yang melakukan penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu. Dalam pasal itu, hukuman pidananya maksimal 12 tahun.

“Jadi kalau perbuatan dia (menyebabkan) cacat ringan, terus cacat berat, kematian maka itu klasifikasi pidananya berbeda-beda, tergantung hasil perbuatannya seperti apa. Pertanyaannya, apa yang dimaksud keadaan cacat berat atau tetap? Ada satu organ tubuh yang tidak berfungsi, maka itu dapat dikatakan sebagai suatu keadaan yang berat,” sambungnya.

Shane Lukas Terbukti Melakukan Unsur Kesengajaan Pada Saat Pengniayaan David Ozora

Kendati demikian, Hamzah mengungkapkan bahwa apakah Mario Dandy nantinya benar-benar dijerat dengan Pasal 355 KUHP bergantung pada hasil pemeriksaan dokter.

Jika hasil pemeriksaan menyatakan David mengalami luka berat, maka memenuhi syarat untuk dijatuhi hukuman dengan Pasal 355 KUHP. Namun jika ternyata dokter menyatakan luka ringan, maka pasal tersebut bisa jadi tak terbukti.

Halaman Selanjutnya
img_title