Akal Bulus Kabasarnas Beri Kode Rahasia Uang Suap untuk Dirinya

Marsdya TNI Henri Alfiandi
Sumber :
  • Basarnas

"Untuk tersangka MG, kami ingatkan untuk kooperatif segera hadir ke Gedung Merah Putih KPK mengikuti proses hukum perkara ini," kata Alex.

Pengakuan KPK Gagal Berantas Korupsi Dibenarkan Publik, Pertanda KPK Tak Diperlukan Lagi?

Ketiga tersangka sipil tersebut disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ant)

Dua Perkara Penyidikan, Kasipidsus: Ada Tindak Pidana Korupsi Laporkan!