Kuasa Hukum Pastikan Panji Gumilang Penuhi Panggilan Bareskrim

Panji Gumilang Beli Tanah di Batam
Sumber :
  • screenshot berita viva news

VIVA Jabar – Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, disebut bakal hadir memenuhi panggilan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri soal kasus dugaan penistaan agama, besok.

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Dituntut 1,5 Tahun Penjara

"Ya hadir," ucap Kuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi kepada wartawan, Senin, 31 Juli 2023.

Meski begitu, dia mengatakan belum tahu bakal hadir pukul berapa. Pemanggilan kali ini merupakan kedua bagi Panji. Sejatinya panggilan kedua itu dilakukan tanggal 27 Juli 2023 lalu. Namun, Panji mengaku sakit. "Belum pasti jamnya," kata Hendra.

Oki Setiana Dewi Tak Rela Adiknya Cerai, Ini Upaya Terakhirnya untuk Ria Ricis dan Teuku Ryan

Diketahui, Panji Gumilang dilaporkan Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) ke Bareskrim Polri pada Jumat malam, 24 Juni 2023. Panji dilaporkan atas kasus dugaan penistaan agama.

Laporan FAPP tercatat dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. Dalam laporan tersebut, Panji disangkakan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.

Bantah Anggurin Ria Ricis Sejak Hamil, Kuasa Hukum Teuku Ryan Ungkap Fakta Mengejutkan