Resah Dengan Politisasi Agama, MK Perkuat Larangan Kampanye di Tempat Ibadah

Majlis Hakim Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • viva.co.id

VIVA Jabar - Penggunaan tempat ibadah sebagai ajang kampanye memang marak terjadi di Indonesia dewasa ini, tentu ini merupakan bahaya yang sangat besar dan akan berdampak buruk pada citra dan esensi agama itu sendiri.

MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres, Dedi Mulyadi : Prabowo Dipilih Hati Nurani Bukan Bansos

Mahkamah Konstitusi (MK) pun kembali mempertegas larangan kampanye di rumah ibadah.

Merespons akan hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengubah peraturan KPU (PKPU) untuk menyesuaikan putusan MK.

Hotman Paris: Otak Saya Lebih Tajam Dari Otak Rocky Gerung!

Ketua Divisi Teknis KPU, Idham Holik mengatakan putusan MK sebenarnya sudah dijelaskan dalam UU Pemilu. Namun, menyesuaikan putusan MK, maka KPU akan merevisi PKPU terkait larangan kampanye di tempat ibadah yang termuat dalam Nomor 15 Tahun 2023

"Sebenarnya yang dijelaskan dalam amar putusan itu sudah ada dalam penjelasan Pasal 280 Ayat 1 huruf h, dan tentunya kami KPU Indonesia juga akan menyesuaikan peraturan kampanye nomor 15 tahun 2023," kata Idham, di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat, 18 Agustus 2023.

Hakim MK Tegur Ketua KPU yang Diduga Ketiduran Saat Sidang PHPU Pilpres 2024

Idham Holik, Ketua Divisi Bidang Teknis KPU RI

Photo :
  • Viva.co.id

Idham menyampaikan pihaknya juga akan menyesuaikan keputusan MK dengan PKPU terkait kampanye parpol. Ia pun kembali menjelaskan putusan yang ditempuh MK merupakan penegasan yaitu dilarang melakukan kampanye di tempat ibadah. Kemudian, kebijakan tersebut masuk ke dalam norma.

Halaman Selanjutnya
img_title