Sedang Terjerat Kasus, Rocky Gerung Siap Dibui: Saya Tak Akan Berhenti Jadi Pengkritik
- Screenshot berita VivaNews
"Terkait 13 laporan polisi maupun dua pengaduan ini, kami kepolisian mulai melaksanakan penyelidikan," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.
Jenderal bintang satu ini menjelaskan ada 13 laporan polisi yang sudah diterima kepolisian dan dua pengaduan masyarakat.
Ia merincikan, ketigabelas laporan tersebut ada di Bareskrim satu laporan, serta Polda Metro Jaya, Polda Sumatera Utara, Polda Kalimantan Timur, dan Polda Kalimantan Tengah masing-masing tiga laporan.
"Sementara untuk pengaduan ada yang diadukan kepada Kapolri satu pengaduan, dan pengaduan juga dilaporkan di Polda DIY," katanya.
Menurut Djuhandhani, seluruh laporan polisi dan pengaduan tersebut ditarik ke Bareskrim untuk penyelidikan lebih lanjut.
Laporan yang diterima penyidik terkait dugaan pelanggaran tidak pidana Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Djuhandhani mengatakan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak telah dilaksanakan, baik di Polda jajaran yang menerima laporan maupun di Bareskrim Polri.