Suara Saksi N Bergetar saat Minta Mario Dandy Berhenti Aniaya David

N, saksi yang lihat Mario Dandy aniaya David
Sumber :
  • Tiktok @tgifjj

VIVA Jabar – Salah satu perempuan penghuni komplek tempat David Ozora dianiaya oleh Mario Dandy ikut menjalani rekonstruksi. Saksi yang diketahui berinisial N itu ternyata ibu dari teman sekolah David. Saat menjalani reka ulang, N nampak emosi melihat aksi Mario Dandy.

'Kapok' Mahar Emas Palsu, Dedi Mulyadi Bakal Lakukan Hal Ini Sebelum Diminta Jadi Saksi Nikah Lagi

Reka ulang yang digelar penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Jumat siang kemarin memeragakan momen N berhadapan dengan Mario Dandy. Saat itu, dengan suara bergetar, N meminta Mario Dandy menghentikan menganiaya David.

Mulanya, N meneriakan Mario Dandy yang tengah menganiaya David dari atas balkon salah satu rumah dekat dengan lokasi penganiayaan. N pun melihat David sudah tergeletak tak berdaya saat itu.

Profil Aghnia Punjabi, Selebgram yang Anaknya Dianiaya Babysitter

"Ketika saya lari dari balkon saya tunjuk pelaku saya bilang kamu ngapain di sini, saya pemilik rumah itu. Kamu tamu tak diundang, mau ngapain kamu," ujar saksi N saat ikut memeragakan rekontruksi penganiayaan Mario Dandy.

"Terus begitu saya tahu ini David, saya bilang gini ke pelaku kamu apain temen Anak saya sampán bonyok begini," kata N.

Aghnia Punjabi Sebut Anaknya Dianiaya Babysitter Bukan Pertama Kali

Lantas, Mario Dandy pun akhirnya berdalih bahwa David telah melecehkan adiknya. Adapun adik yang dimaksud itu yakni wanita berinisial AG.

"Dia melecehkan adik teman saya tante’," kata N.

Sebelumnya, Mario Dandy menganiaya David di sebuah gang kosong di area Perumahan Green Permata di Jalan Swadarma Raya Kelurahan Ulujami, Jakarta Selatan pada Senin 20 Februari 2023.

Mario Dandy dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Kemudian, tersangka Shane Lukas dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA.

Sementara itu, AG yang merupakan pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum  dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 subsider Pasal 354 ayat 1 Juncto Pasal 56 subsider Pasal 353 ayat 2 Juncto Pasal 56 subsider 351 ayat 2 Juncto Pasal 56 KUHP.