Dana Hibah Atlet Difabel Miliaran Diduga Jadi Bancakan Petinggi Organisasi dan Politisi di Jabar
VIVAJabar - Dugaan korupsi dana hibah untuk atlet penyandang cacat atau disabilitas senilai Rp14 miliar yang ditanggani Kejaksaan Tinggi Jawa barat, informasinya menyeret sejumlah anggota DPRD Jabar.
Karena, merekalah yang memutuskan dana hibah Pemprov Jabar itu dikelola National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) era Supriatna Gumilang.
“Usut tuntas siapapun yang terlibat. Karena korupsi tidak mungkin dilakukan sendirian. Yang turut serta, atau membantu, harus diangkut semuanya,” kata Ketua Pusat Studi Antikorupsi (SAKSI) Universitas Mulawarman (Unmul), Orin Gusta Andini, Minggu 7 Juli 2024.
Untuk itu, lanjut Orin, Kejati Jabar harus serius dalam membongkar praktik koruptif yang semakin merajalela di Indonesia. Kasus ini, menjadi perhatian publik karena sangat keterlaluan.
Ketika Pemprov Jabar punya niat mulia untuk mendukung majunya prestasi dari para atlet disabilitas, melalui dana hibah, justru ada oknum-oknum yan tega tega mempermainkan. Tidak ada alasan, pelakunya harus dihukum seberat-beratnya.
“Aparat penegak hukum harus on the track. Yang mengintervensi atau menghalangi, bisa kena pidana. Karena merintangi proses hukum tipikor. Itu ada ketentuannya dalam UU Tipikor,” kata Orin.