Diduga Samarkan Aset Hasil Korupsi, Rafael Alun Ditetapkan Tersangka Pencucian Uang

Rafael Alun Trisambodo
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Jabar – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Tingkat Korupsi Cukup Tinggi, Dua Mantan Kepala Desa Subang Berlebaran di Jeruji Besi

"Benar, KPK saat ini telah kembali menetapkan RAT sebagai Tersangka dugaan TPPU," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu 10 Mei 2023.

Rafael Alun ditetapkan sebagai tersangka TPPU lantaran diduga telah mengalihkan hingga menyamarkan harta miliknya yang dihasilkan dari tindak pidana korupsi.

Pengacara Sebut Sekda Bandung Dipanggil Penyidik KPK Sebagai Tersangka Kasus Korupsi CCTV

"Diduga kuat ada kepemilikan aset-aset Tersangka RAT yang ada tautan dengan dugaan TPPU diantaranya dengan menempatkan, mengalihkan, membelanjakan sekaligus menyembunyikan hingga menyamarkan asal usul harta miliknya yang diduga bersumber dari korupsi," kata Ali.

Ali juga menegaskan masih terus akan menelusuri aliran dana yang dilakukan oleh Rafael Alun. Kekinian KPK juga telah mengumpulkan sejumlah alat bukti.

KPK akan Panggil Tersangka Baru Kasus Korupsi CCTV dalam Proyek Bandung Smart City

"Pengumpulan alat bukti saat ini telah dilakukan diantaranya dengan melakukan penelusuran berbagai aset dengan melibatkan peran aktif dari unit Aset Tracing pada Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK," ucap Ali.

"Penerapan TPPU sejalan dengan komitmen KPK untuk memaksimalkan penyitaan dan perampasan sebagai asset recovery hasil korupsi," sambungnya.

Halaman Selanjutnya
img_title