Diduga Samarkan Aset Hasil Korupsi, Rafael Alun Ditetapkan Tersangka Pencucian Uang

Rafael Alun Trisambodo
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Jabar – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penghentian Perkara Melalui Restorative Justice, Dua Tersangka Penadah Ranmor Menangis Bahagia

"Benar, KPK saat ini telah kembali menetapkan RAT sebagai Tersangka dugaan TPPU," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu 10 Mei 2023.

Rafael Alun ditetapkan sebagai tersangka TPPU lantaran diduga telah mengalihkan hingga menyamarkan harta miliknya yang dihasilkan dari tindak pidana korupsi.

Kapolda Ini Kandidat Kuat Jadi Wakapolri, Punya Rekam Jejak di KPK

"Diduga kuat ada kepemilikan aset-aset Tersangka RAT yang ada tautan dengan dugaan TPPU diantaranya dengan menempatkan, mengalihkan, membelanjakan sekaligus menyembunyikan hingga menyamarkan asal usul harta miliknya yang diduga bersumber dari korupsi," kata Ali.

Ali juga menegaskan masih terus akan menelusuri aliran dana yang dilakukan oleh Rafael Alun. Kekinian KPK juga telah mengumpulkan sejumlah alat bukti.

Aktivis Anti Korupsi Desak Mardani Maming Segera Dibebaskan

"Pengumpulan alat bukti saat ini telah dilakukan diantaranya dengan melakukan penelusuran berbagai aset dengan melibatkan peran aktif dari unit Aset Tracing pada Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK," ucap Ali.

"Penerapan TPPU sejalan dengan komitmen KPK untuk memaksimalkan penyitaan dan perampasan sebagai asset recovery hasil korupsi," sambungnya.

Halaman Selanjutnya
img_title