Digugat Harta Gono-gini, Rieta Amilia Mangkir 5 Kali di Persidangan
- Intipseleb
VIVA Jabar – Didampingi kuasa hukumnya, Gideon Tengker kembali ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis 24 Agustus 2023. Hal itu demi menjalani sidang perdata atas gugatan harta bersama dengan mantan istrinya, Rieta Amilia Beta. , ibu dari Nagita Slavina.
Karena Rieta tak kunjung kembali, sidang akhirnya ditunda. Pengacara Gideon, Erles Rareral, menyayangkan sikap mantan istri kliennya.
“Siang hari ini masih seperti yang kemarin, panggilan kepada para pihak, teristimewa Rieta Amilia Beta sebagai tergugat 1. Namun lagi-lagi yang bersangkutan belum bisa memenuhi panggilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Erles Rareral, kuasa hukum Gideon Tengker, kepada awak media di PN Jakarta Selatan pada Kamis, 24 Agustus 2023.
Kuasa hukum Gideon Tengker pun mengaku sangat kecewa karena Rieta Amilia kembali absen. Hingga saat ini, Rieta sudah lima kali gagal hadir di pengadilan.
Pihak Gideon pun tak tahu secara pasti kenapa ibu mertua Raffi Ahmad tersebut kembali tidak hadir.
"Untuk alasan ketidakhadiran kami tidak tahu. Kami masih menunggu kehadiran Rieta Amilia di Pengadilan," ujar Erles.
Menurut Erles, meski Rieta tak hadir kembali, persidangan akan tetap berlanjut ke agenda selanjutnya yakni pembuktian. Kuasa hukum Gideon pun menilai akan ada konsekuensi hukum jika Rieta tidak mengindahkan panggilan pengadilan.
"Kalau dia tidak datang, sidang dilanjutkan ke pembuktian. Kita akan berjumpa lagi di tanggal 21 September. Semoga dia datang," terang kuasa hukum Gideon Tengker.
"Negara memberikan ruang dan waktu untuk hadir di persidangan, kalau tidak hadir konsekuensi hukumnya Rieta pasti sudah paham," pungkasnya.
Dikabarkan IntipSeleb sebelumnya, Gideon Tengker resmi menggugat Rieta Amilia atas tuntutan harta gono-gini senilai Rp 300 miliar yang berasal dari pernikahan keduanya.
Pada gugatannya, Gideon Tengker menuliskan ada beberapa harta kekayaan ia dan Rieta yang semestinya dibagi. Harta dimaksud antara lain rumah, restoran, penginapan, rumah produksi sampai apartemen.
Gugatan ini terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 31 Mei 2023 dengan nomor perkara 502/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.