Alshad Ahmad Diduga Hamili Mantan Pacar, Ini Hukum Hamil di Luar Nikah dalam Islam

Alshad Ahmad dan Nissa Asyifa
Sumber :
  • Istimewa

Jabar – Nama Alshad Ahmad baru-baru ini mencuat dan viral lantaran diduga hamili mantan pacarnya, Nissa Asyifa. Sepupu Raffi Ahmad itu diketahui telah menjalin hubungan spesial dengan Nissa Asyifa selama 7 tahun.

Posting Ulang Foto Masa Lalu dengan Alshad Ahmad, Tiara Andini Jadi Sorotan Netizen

Dikabarkan, kini Nissa Asyifa telah melahirkan seorang anak meski diketahui ia belum menikah.

Tak hanya melahirkan, mantan pacar Alshad Ahmad itu juga membagikan kesedihannya sembari menyinggung sosok yang ia anggap tidak bertanggung jawab.

Heboh Berita Tiara Andini Unggah Foto Masa Pacaran, Alshad Ahmad Angkat Bicara

Diduga, sosok tak bertanggung jawab yang disinggung Nissa Asyifa itu adalah Alshad Ahmad.

Saat ini, Nissa Asyifa harus mengasuh anak Pertamanya itu seorang diri, tanpa suami sah dari ayah biologis bayi yang ia lahirkan.

Umi Pipik Tegaskan Abidzar Sebagai Wali Nikah Adiba Khanza, Fajar Sidik: Gak Sah

Terkait hamil di luar nikah, islam dengan tegas mengatur hukum. Yang pasti, hamil di luar nikah, adalah hal haram sebab dihukumi zina.

Hukum hamil di luar nikah mengundang banyak pendapat. Meski memang hamil di luar nikah merupakan hal yang tabu di Indonesia, tidak dapat dipungkiri hal ini banyak terjadi.

Hamil di luar nikah dianggap sebagai aib dalam keluarga, dengan demikian wanita yang hamil harus segera dinikahi untuk menghapus aibnya. Dikutip dari Jurnal Hukum Perdata Islam, menurut pendapat Imam Syafi’i, perkawinan akibat hamil di luar nikah adalah sah hukumnya.

Pernikahan yang dilakukan oleh orang yang sedang hamil di luar nikah, hukumnya diperbolehkan. Baik ia menikah dengan lelaki yang menghamilinya maupun dengan lelaki lain.

Sementara itu, Bayi yang lahir sebagai akibat hubungan di luar nikah, nasab atau keturunannya kembali kepadanya.

Namun, pendapat ini cukup berbeda dengan Imam Hanafi. Imam Hanafi hanya membolehkan menggauli jika yang menikahinya laki-laki melakukan zina dengannya.

Sedangkan Imam Syafi'i membolehkan menggaulinya baik oleh laki-laki yang menghamilinya atau bukan. Sementara itu, menurut Imam Maliki dan Hambali tidak membolehkan menikahi wanita hamil di luar nikah baik dengan laki-laki yang menghamilinya atau bukan yang menghamilinya.

Selain itu, Imam Hanafi dan Syafi'i berpendapat bahwa mentalak wanita hamil hukumnya jaiz (boleh). Adapun menurut Imam Maliki mentalak wanita hamil hukumnya haram, sebab mereka mengkiyaskan talak di dalamnya kepada talak pada masa haid di luar kehamilan.

Pendapat Imam Hanafi dan Syafi’I bahwa tidak ada iddah bagi wanita hamil karena zina. Sedangkan Imam Maliki dan Hambali, yaitu mewajibkan adanya iddah bagi wanita hamil di luar nikah.

Sebenarnya, semua pendapat yang menghalalkan wanita hamil di luar nikah dinikahkan dengan laki-laki yang menghamilinya, karena beberapa nash. Aisyah ra berkata, Rasulullah SAW pernah ditanya tentang seseorang yang berzina dengan seorang wanita dan berniat untuk menikahinya, kemudian beliau berkata:

“Awalnya kotor dan akhirnya perbuatan nikah. Sesuatu yang haram tidak bisa mengharamkan yang halal.” (HR Thabrani dan Daruquthni).

Adapun pendapat yang mengharamkan seorang laki-laki menikahi seorang wanita yang sedang mengandung anak dari orang lain. Hal itu dapat mengakibatkan rancunya nasab anak tersebut. Dalilnya adalah beberapa nash berikut ini.

Nabi SAW mengatakan: "Janganlah disetubuhi (dikawini) seorang wanita hamil (karena zina) hingga kelahiran." (HR Abu Daud dan dishahihkan oleh Al-Hakim).

Nabi SAW mengatakan: "Tidak halal bagi seorang muslim yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk menyiramkan airnya pada tanaman orang lain." (HR Abu Daud dan Tirmizi)