Tersandung Kasus Penistaan Agama, Dewi Perssik Sebut Lina Mukherjee Dapat Karma

Dewi Perssik
Sumber :
  • Intipseleb

Atas perbuatan terdakwa juga diancam pidana dalam Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Ada yang Mondok di Gontor, Ini 5 Artis Indonesia Jebolan Pondok Pesantren

"Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Lina Lutfiawafi alias Lina Mukherjee dengan pidana penjara selama 2 tahun dengan denda Rp 250 juta serta subsider 3 bulan," ujar majelis hakim saat di persidangan dilansir IntipSeleb dari VIVA.

Atas vonis tersebut, perempuan pecinta Bollywood itu masih mempertimbangkan tindakannya. Belum jelas apakah Lina Mukherjee akan melakukan banding atau tidak atas vonis yang dijatuhkan terhadapnya.

Berkah Ramadan, Aldi Taher Banjir Job

Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumatera Selatan, Siti Fatimah, yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun, denda sebesar Rp 250 juta, dan subsider 3 bulan.