Diperiksa KPK, Suami Maia Estianty Beri Keterangan

Maia Estianty dan suaminya, Irawan Mussry
Sumber :
  • intipseleb.com

VIVA Jabar – Suami Maia Estianty yakni Irwan Mussry harus memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pria berkepala plontos itu diperiksa terkait kasus yang menjerat Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.

Aktivis Anti Korupsi Desak Mardani Maming Segera Dibebaskan

Setelah keluar dari ruang pemeriksaan, Irwan Mussry langsung diserbu dengan pertanyaan oleh awak media perihal perusahaan miliknya.

Dalam keterangannya, ayah sambung Al El Dul itu menyampaikan usaha miliknya kebetulan ekspor impor maka ia menduga KPK melihat ada keterkaitan dengan kasus yang kini tengah ditangani.

Jual Lahan Untuk Jadi Bupati, KPK: Biaya Politik di Indonesia Cukup Mahal

"Karena kan kami perusahaan yang mengimpor jadi, mungkin ada hubungannya," ujar Irwan di Gedung Merah Putih KPK, dilansir IntipSeleb dari VIVA.

Menurut Irwan Mussry, perusahaan ekspor impor yang dimaksud KPK bukanlah usaha jam tangan mewah miliknya.

El Rumi dan Syifa Hadju Keciduk Bareng, Ahmad Dhani Angkat Bicara

Namun, Irwan tidak menjelaskan secara detail apa yang membuat dirinya sampai harus hadir di KPK. Dia menyampaikan hanya memberikan keterangan yang diminta oleh KPK.

Keterangan yang disampaikan berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.

"Kami hanya memberikan keterangan, sementara itu dulu, terima kasih," katanya.

Selanjutnya, suami Maia Estianty itu mengatakan dirinya tidak bisa memberika penjelasan yang rinci kepada lembaga anti rasuah itu. Sebab, kejadian tersebut sudah cukup lama sehingga dirinya perlu mengingat-ingat lagi.

"Karena ini kejadian yang lama jadi saya tidak tahu, saya harus mengingat," tuturnya.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan jika Irwan Mussry diperiksa sebagai saksi kasus yang menjerat mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.

"Tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu, 20 September 2023.