Diduga Terlibat Pidana Skandal, KDL Terancam Skorsing
- Screenshot berita VivaNews
Namun, kata Dia, penerapan sanksi akan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan aparat penegak hukum, yang dalam hal ini kewenangannya ada di kepolisian.
Oleh karena itu, terkait problem yang dihadapi KDL dan AW, pihak Unhas masih berkoordinasi dan tetap menunggu keputusan dari kepolisian.
“Kalau sanksi ini kan kalau ada pelanggaran di kampus, biasanya ditangani secara hukum polisi ya, itu bertingkat ya, tergantung di kepolisian,” kata Bahar
Bila kepolisian telah mengeluarkan hasil pemeriksaan, baru kemudian pihak PTN menindaklanjuti dengan penerapan sanksi. Itu pun merujuk hasil kepolisian.
Unhas tidak bisa serta merta menerapkan sanksi tanpa kepastian hukum dari pihak berwajib.
Bahar juga tidak menampik bahwa Karina Dinda Lestari adalah alumnus kedokteran China. KDL merupakan mahasiswa Koas, sedangkan AW memang mahasiswa aktif di Unhas Makassar.