Ajukan Banding, Pihak Virgoun Sebut Tuntutan Royalti Lagu Tidak Punya Aturan Hukum
- Berbagai Sumber
VIVA Jabar – Seperti yang sudah diketahui bahwa rumah tangga Virgoun dan Inara Rusli telah resmi bercerai beberapa hari yang lalu. Putusan cerai tersebut sekaligus menjadi putusan dikabulkannya tuntutan Inara Rusli seperti hak asuh anak dan pembagian royalti lagu Virgoun.
Namun demikian, Virgoun secara resmi mengajukan banding atas putusan tersebut. Kuasa hukum Virgoun, Wijayono Hadi Sukrisno memandang perihal royalti yang dituntut Inara Rusli tidak jelas perhitungannya.
"Royalti kan butir delapan disebutkan lagu a,b,c harta bersama cuman nggak disebutkan mulai kapan dihitungnya dan ada pihak ketiga juga kan di situ," kata pengacara Virgoun, Wijoyono Hadi Sukrisno di Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat (24/11/2023).
Atas ketidak jelasan perhitungan soal royalti lagu yang dituntut Inara Rusli itu, pihak Virgoun memasukkannya dalam memori banding yang diajukan Virgoun.
"Sehingga pandangan kita mengenai royalti kita masukkan dalam memori banding," tambahnya.
Selanjutnya, kuasa hukum Virgoun itu menyebut bahwa perihal royalti dalam tuntutan cerai belum ada aturan yang pasti. Pihak hakim hanya berdasarkan pandangan ahli dalam memutus perkara tersebut.
"Kalau aturan hukumnya yang kami pahami belum ada, majelis hakim menyadur dari keterangan ahli nggak men-compare dengan ahli lain, hanya satu keterangan yang jadi acuan hakim, nggak bisa dijalankan karena menyangkut pihak ketiga. (Kenapa hakim melakukannya) kita belum mendalami lebih lanjut, detailnya kita masukkan dalam memori banding," bebernya.
Selanjutnya pihak Virgoun memandang bahwa royalti itu adalah harta bersama.
"Pendapat kami bisa dibacakan di putusan pengadilan, bahwa pendapat kami itu adalah pendapatan yang diperoleh saat perkawinan dianggap harta bersama," imbuhnya.