Sebelum Digugat Cerai, Teuku Ryan Ternyata Tidak Tahu Keberadaan Ria Ricis Dimana

Teuku Ryan dan Ria Ricis.
Sumber :

VIVA Jabar – YouTuber ternama Tanah Air, Ria Ricis menikah dengan Teuku Ryan pada 12 November 2021 lalu. Dari pernikahannya itu, pada 26 Juli 2022 keduanya dikaruniai seorang anak bernama Cut Raifa Aramoana.

Mengejutkan! Ria Ricis Buka-bukaan Soal Isu Tudingan Batasi Moana Bertemu Teuku Ryan

Namun sayang, belum genap tiga tahun rumah tangga mereka terkoyak dan akhirnya adik Ustadzah Oki Setiana Dewi itu mantap menggugat cerai Teuku Ryan.

Sesuatu yang tak disangka, ternyata Teuku Ryan tidak mengetahui keberadaan istrinya itu dimana sebelum beredar gugatan cerai tersebut.

Teuku Ryan Bongkar Chat Mengejutkan, Gelar Haji Ria Ricis Jadi Sorotan!

Hal itu diketahui dari jejak digital pria berdarah Aceh tersebut. Ia sempat meninggalkan komentar di TikTok bahwa dirinya tidak tahu kalau Ria Ricis berada di luar kota.

Pria bernama asli Teuku Rushariandi itu bahkan tidak mendapat kabar soal istrinya tersebut.

Dituding Ria Ricis Sering ke Diskotik saat Moana Belum Lahir, Teuku Ryan Tegas Berani Sumpah Alquran

“Iya maaf. Saya gatau ternyata ibu ricis masi di luar kota. Saya tidak dapat kabar, maaf yah,” komentar Teuku Ryan di TikTok, yang diunggah lagi oleh Instagram @lambe__danu, dikutip IntipSeleb pada Rabu, 31 Januari 2024.

Sebelumnya diberitakan YouTuber ternama Tanah Air, Ria Ricis resmi mengajukan gugatan cerai atas suaminya pada Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Selasa, 30 Januari 2024 kemarin.

Informasi itu dibenarkan oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah di kantornya. Menurutnya, gugatan cerai Ria Ricis disampaikan melalui e-court.

"Untuk nama tersebut sudah mendaftar di tanggal 30 Januari 2024 atas nama Ria Yunita. Nama tersebut telah terdaftar secara e-court," ungkap Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan Taslimah dikutip dari Instagram@lambe_turah, Rabu (31/1/2024).

Pada kesempatan itu, Taslimah juga menuturkan bahwa Ria Ricis mengajukan tiga gugatan sekaligus.

Pertama gugatan cerai, kedua hak asuh anak, dan ketiga nafkah anak.

"Yang mengajukan gugatan adalah penggugat dalam hal ini istrinya, mengajukan gugatan cerai kumulasi, artinya cerai gugat digabung dengan hadhanah anak, serta nafkah anak," tuturnya.