PosIND Gandeng PPA Kejaksaan RI Genjot Pemulihan dan Optimalisasi Aset Negara

PosIND kerjasama dengan PPA Kejaksaan RI genjot pemutihan aset negara
Sumber :
  • Istimewa

“Pemulihan aset ini akan memberikan pemasukan bagi negara dengan nilai miliaran rupiah. Aset yang telah dipulihkan akan kami kelola dan optimalkan melalui skema sewa atau kerja sama lainnya yang dilakukan secara legal,” jelas Endy. 

Menangkan UMKM jadi Jurus PosIND Sukses di Industri Logistik

Beberapa aset yang telah berhasil dilakukan pemulihan baru baru ini diantaranya aset milik PT Pos Indonesia (Persero) yang berlokasi di Jalan Alun-alun Timur nomor 3, Malangbong, Kabupaten Garut, Jawa Barat.  Aset dengan nomor SHGB No. 00026/Malangbong tersebut berhasil dipulihkan oleh Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan RI pada Senin 22 Januari 2024 lalu dan telah dikembalikan kepada Pos Indonesia pada tanggal 22 Januari 2024. 

Selain dengan PPA Kejaksaan RI, keberhasilan pemulihan dan pengembalian aset negara tersebut, juga melibatkan kerja sama yang baik dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kejaksaan Negeri Garut, Kepolisian Resor Garut, Kepolisian Sektor Malangbong, Komando Rayon Militer Malangbong, Camat Malangbong dan Pemerintah Kabupaten Garut. 

Strategi PosIND Atasi Lonjakan Pengiriman Barang Jelang Lebaran

“Selanjutnya aset ini akan dilakukan pengkajian oleh kami untuk dioptimalkan pemanfaatannya, salah satunya dengan skema sewa kepada pihak ketiga,” jelas dia. 

Selain itu, Pos Indonesia dan PPA Kejaksaan RI juga telah berhasil melakukan skema pemulihan aset dari pihak ketiga yang tidak berhak pada aset di Cikini, aset Tinombo, aset Ruko Jatiland di Ternate dan aset Sumedang. Saat ini aset tersebut sedang dilakukan kajian pemanfaatannya.

Pos Indonesia Hadir di Makassar, Kenalkan Transformasi melalui PosIND Logistik Indonesia

“Dari optimalisasi aset di Cikini, Tinambo, Ruko Jatiland, dan di Sumedang tersebut, kami mencatat adanya potensi pendapatan hingga puluhan miliar dalam jangka waktu lima tahun,” kata Direktur Keuangan yang juga akrab disapa Epra. 

Pemulihan aset Pos Indonesia juga dilakukan dengan skema penelusuran dan pengembalian melalui mekanisme lelang. Skema ini dilakukan pada lokasi di Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Barat, dan Kota Ternate. Dari skema penelusuran aset di tiga daerah tersebut, pihaknya mencatat total laku lelang dan telah diserahkan kepada PT Pos Indonesia (Persero) telah mencapai sebesar Rp6.760.000.699.

Halaman Selanjutnya
img_title