Jadi Tersangka Penistaan Agama, Lina Mukherjee Ngaku Kaget

Lina Mukherjee
Sumber :
  • intipseleb.com

VIVA Jabar – Buntut konten makan babi dengan baca Bismillah, Lina Mukherjee ditetapkan jadi tersangka atas kasus dugaan penistaan agama. Bahkan, beredar kabar bahwa ia sampai dijemput paksa.

Sekda Bandung dan 4 Anggota DPRD Jadi Tersangka Korupsi CCTV

Padahal, menurut Lina ia baru mendapat satu kali panggilan saja.

Klarifikasi Soal Dijemput Paksa

Disebut Otak Konten Aliran Sesat Boleh Tukar Pasangan, Simak Profil Gus Samsudin

Lina Mukherjee mengaku kaget saat tiba-tiba ditetapkan jadi tersangka. Apalagi, di waktu yang krusial seperti momen Lebaran. Ia merasa diburu-burukan dan tidak diberi kesempatan untuk klarifikasi.

"Aku kaget banget aku gak ada kesempatan untuk aku klarifikasi tiba-tiba jadi tersangka, memang aku salah, minimal aku dikasih kesempatan karena yang ngelaporin aku aja lebaran ketiga kasih wartawan lah, kayak aku tu diburu-buru banget," ungkap Lina Mukherjee di Instagram Story dilansir pada Jumat, 28 April 2023.

Polisi Sebut Gus Samsudin Otak Pembuatan Konten Aliran Sesat Boleh Tukar Pasangan

Bukan cuma itu, Lina juga kaget saat ada kabar muncul dirinya dijemput paksa dan mengabaikan panggilan penyidik. Padahal di momen tersebut, dia memang berhalangan hadir karena sakit.

"Aku kaget banget baca berita dibilang mau dijemput paksa, berkali-kali nggak datang. Berita terlalu menyudutkan aku semua," kata Lina Mukherjee.

"Karena coba kalian pikirkan, diundang mendekati lebaran itu nggak gampang," ucap Lina Mukherjee.

"Aku tidak mangkir. Karena itu suasana lebaran dan aku sakit," sambungnya lagi.

Lina Mukherjee Tersangka

Penetapan Lina Mukherjee jadi tersangka disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Agung Marlianto. Statusnya ini ditetapkan pada Kamis, 27 April 2023.

"Ya benar. Perhari ini, status Lina Mukherjee sudah sebagai tersangka dugaan kasus penistaan agama," kata Agung.

Penetapan status tersangka atas nama Lina Mukherjee ini usai pihak Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan, melakukan gelar perkara dan proses lainnya. Selain itu, pihaknya sudah mendapatkan kepastian dari pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) bahwa apa yang dilakukan Lina adalah penistaan agama.

"Kami juga sudah menerima surat pemberitahuan hasil fatwa MUI pada 18 April 2023 lalu, yang menyatakan apa yang dilakukan Lina Mukherjee termasuk dalam penistaan agama," kata Agung.

Sebagai informasi, nama Lina Mukherjee viral usai membuat video makan babi. Yang ramai diprotes adalah ia mengucap bismillah sebelum melakukan aksinya makan kulit babi.