Diwajibkan Beri Nafkah Iddah Rp. 30 Perbulan, Ferry Irawan Hanya Mampu Beri Rp. 200 Ribu pada Venna
- IG @ferryirawanreal
VIVA Jabar – Akibat Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh Ferry Irawan kepada istrinya, Venna Melinda, kini rumah tangga kedua artis itu sudah berakhir dengan perceraian. Keduanya dinyatakan resmi bercerai oleh Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan melalui E-court pada Jum'at, 3 Agustus 2023 lalu.
Putusan cerai itu dibenarkan oleh tim kuasa hukum Ferry Irawan yakni Khairul Imam dan Sunan Kalijaga. Menurut pihaknya, Ferry sudah menjatuhkan talak satu kepada ibu Verrell Bramasta dan Athalla Naufal itu.
Selain itu, lanjut kuasa hukum Ferry, kliennya diwajibkan untuk membayar nafkah mut'ah dan nafkah selama masa Iddah selama tiga bulan masing-masing berjumlah Rp. 30 juta.
"Mas Ferry dijatuhi hukuman untuk membayar uang mut'ah sebesar Rp 30 juta dan uang nafkah masa iddah selama 3 bulan yaitu Rp 30 juta," ungkap Khairul Iman kepada awak media di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, pada Sabtu, 4 Agustus 2023, kemarin.
Kendati demikian, Sunan Kalijaga menegaskan bahwa kliennya yang kini berada di balik jeruji besi sudah tidak punya penghasilan. Karenanya, ia tidak mampu memenuhi kewajiban tersebut.
“Mas Ferry di balik jeruji, dia tak berpenghasilan, tidak bisa beraktivitas yang bisa menghasilkan, sehingga buat pihak kami mengada-ngada. Dalam artian, bagaimana mau mendapatkan penghasilan sementara posisinya di dalam,” kata Sunan Kalijaga.
Namun, pihak Ferry belum menentukan langkah serius perihal nafkah ini. Dalam beberapa hari ke depan, keluarga Ferry bakal berunding terlebih dahulu.