Menteri Hukum dan HAM Akui Izinkan Richard Eliezer Diwawancara TV

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly
Sumber :
  • viva.co.id

JabarMenteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengakui bahwa dirinya telah memberi izin terkait wawancara TV terhadap Richard Eliezer. Kendati demikian, LPSK melalui Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK tetap mencabut perlindungannya terhadap Richard Eliezer.

Ajukan Diri sebagai JC, LPSK Mulai Assesment MR

Yasonna mengatakan, izin wawancara tersebut tak hanya dari dirinya, melainkan juga dari Kapolri Jenderal Listiyo Sigit Prabowo.

"Saya dapat informasi pengacara sudah mengizinkan yang bersangkutan sudah mengizinkan kami sudah mengizinkan dan saya dengar dari wawancara juga menghubungi Kapolri semua ada izin," kata Yasonna kepada wartawan, dikutip dari VIVA pada Sabtu, 11 Maret 2023.

Erick Thohir Sambangi Mabes Polri Untuk Bertemu Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Ada Apa ?

Lebih lanjut, Yasonna menambahkan bahwa materi wawancara itu sudah sesuai dengan aturan, serta dapat memberi informasi perjuangan warga binaan kepada masyarakat.

"Untuk kebaikan warga binaan itu sendiri ya why not, kami lihatnya dari sisi perspektif menyampaikan kepada publik apa yang terjadi," ucap Yasonna.

Diskon Vonis Kuat Ma'ruf, MA: Tidak Adil Bila Dibandingkan dengan Hukuman Pelaku Utama Eliezer

Sebelumnya diberitakan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi mencabut perlindungan atas status Justice Collaborator (JC) Richard Eliezer di kasus pembunuhan berencana Brigadir J. 

Tenaga ahli LPSK, Syahrial M Wiryawan membeberkan alasan dicabutnya perlindungan terhadap eksekutor Brigadir J itu karena salah satu stasiun TV tetap menayangkan wawancara terhadap pihak saksi pelaku atau Richard Eliezer.

"Telah terjadinya komunikasi pihak lain dengan saudara Richard Eliezer, untuk melakukan wawancara yang akan ditayangkan dalam program salah satu stasiun TV, tanpa persetujuan LPSK," kata Syahrial saat konferensi pers di Kantor LPSK, Jumat 10 Maret 2023.

Dalam wawancara tersebut, kata Syahrial, LPSK telah menyurati pimpinan media stasiun TV itu untuk tidak menayangkan wawancara dengan Richard Eliezer karena dapat menimbulkan konsekuensi tertentu terhadapnya.

"Namun dalam kenyataannya, wawancara terhadap saudara Richard Eliezer tetap ditayangkan pada Kamis malam pukul 20.30 WIB," katanya.

Oleh sebab itu, pihak LPSK melaksanakan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK dengan keputusan untuk menghentikan perlindungan kepada Richard Eliezer.

Terkait hal itu, Yasonna meminta tidak perlu ada ego sektoral mengenai hal ini. Dia menganggap reaksi LPSK berlebihan yang mencabut perlindungan Richard Eliezer.

"Saya kira tidak perlu ada ego sektoral yang berlebihan, reaksi yang terlalu berlebihan soal ini."tutur Yasonna.