KPK: Kabasarnas Henri Alfiandi Terima Suap Dari Pelelangan Proyek di Basarnas
Jumat, 11 Agustus 2023 - 14:18 WIB
Sumber :
- Basarnas
Para terduga pemberi suap yaitu Mulsunadi Gunawan, Marilya dan Roni Aidil disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Tersangka Penerima Suap:
-Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi
-Koordinator Staf Administrasi Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto
Baca Juga :
Mengintip Senyum Ceria Pelajar SD Saat Mendapatkan Makan Siang Bergizi Gratis dari TNI/Polri
Namun untuk keduanya itu akan menjalani proses hukum lebih lanjut di Puspom TNI.