KPK: Kabasarnas Henri Alfiandi Terima Suap Dari Pelelangan Proyek di Basarnas

Marsdya TNI Henri Alfiandi
Sumber :
  • Basarnas

OTT KPK Basarnas

Photo :
  • screenshot berita viva news
Selewengkan Dana Aspirasi, Mantan Anggota DPRD Subang Divonis 2,6 Tahun Penjara

Para terduga pemberi suap yaitu Mulsunadi Gunawan, Marilya dan Roni Aidil disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Tersangka Penerima Suap:

Kapan Pernikahan Ayu Ting Ting? Ini Kata Ayah Rozak

-Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi

-Koordinator Staf Administrasi Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto

Heboh Korupsi Timah Rp271 T, Dedi Mulyadi Sempat Minta Penambangan Liar di Babel Ditutup

Namun untuk keduanya itu akan menjalani proses hukum lebih lanjut di Puspom TNI.