Usulan Amandemen UUD 1945 Kembali Mencuat, Mahfud MD: Tak Masalah

Mahfud MD
Sumber :
  • Screenshot berita VivaNews

VIVA Jabar - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD mengaku tak masalah jika Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 diubah atau diamandemen.

Sortir dan Lipat Surat Suara Pemilu Subang, Petugas: Biar Dapur Tetap Ngebul

Diketahui, usulan perubahan UUD 1945 itu disampaikan oleh Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet) dalam sidang tahunan bersama DPR RI dan DPD di Kompleks Parlemen Senayan.

Mahfud meyakini usulan amandemen UUD 1945 itu muncul lantaran masih ada yang perlu diperbaiki dalam konstitusi di Indonesia. Menurutnya, yang terpenting adalah pembahasan yang matang sebelum wacana amandemen itu direalisasikan

Kades di Pabuaran Terbukti Melanggar, Bawaslu Subang Tindak Lanjut Dua Laporan di Pilkada 2024

"Ya silakan saja. Itu hak setiap orang karena kita dulu melakukan amandemen juga karena yang lama dinilai implementasinya tidak bagus," kata Mahfud di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 16 Agustus 2023.

Mahfud juga menilai usulan tersebut merupakan hal biasa dalam dunia politik. Ia juga mempersilahkan untuk mendiskusikan terkait usulan tersebut.

Pilgub Jabar 2024 Resmi Diluncurkan, Bey Machmudin: Pemilu Bentuk Kedaulatan Rakyat

"Itu biasa dalam politik silakan di diskusikan, bangsa ini punya hak untuk mendiskusikan itu sesuai dengan kebutuhan generasinya," tuturnya.

Sebelumnya, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendorong adanya Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan mengembalikan kedudukan MPR sebagai lembaga tertinggi negara.

Halaman Selanjutnya
img_title