Usulan Amandemen UUD 1945 Kembali Mencuat, Mahfud MD: Tak Masalah

Mahfud MD
Sumber :
  • Screenshot berita VivaNews

VIVA Jabar - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD mengaku tak masalah jika Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 diubah atau diamandemen.

Relaksasi dan Terapi Kulit Alami Dengan Mengunjungi Tempat Wisata Air Panas Sangkanurip

Diketahui, usulan perubahan UUD 1945 itu disampaikan oleh Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet) dalam sidang tahunan bersama DPR RI dan DPD di Kompleks Parlemen Senayan.

Mahfud meyakini usulan amandemen UUD 1945 itu muncul lantaran masih ada yang perlu diperbaiki dalam konstitusi di Indonesia. Menurutnya, yang terpenting adalah pembahasan yang matang sebelum wacana amandemen itu direalisasikan

Usai MK Putuskan Presidential Treshold, PAN Nilai Prabowo Masih yang Terbaik di Pemilu 2029

"Ya silakan saja. Itu hak setiap orang karena kita dulu melakukan amandemen juga karena yang lama dinilai implementasinya tidak bagus," kata Mahfud di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 16 Agustus 2023.

Mahfud juga menilai usulan tersebut merupakan hal biasa dalam dunia politik. Ia juga mempersilahkan untuk mendiskusikan terkait usulan tersebut.

Soal Ambang Batas Pencalonan Presiden Gerindra Siap Patuhi Putusan MK

"Itu biasa dalam politik silakan di diskusikan, bangsa ini punya hak untuk mendiskusikan itu sesuai dengan kebutuhan generasinya," tuturnya.

Sebelumnya, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendorong adanya Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan mengembalikan kedudukan MPR sebagai lembaga tertinggi negara.

Halaman Selanjutnya
img_title