Tawarkan Perdamaian David - Mario Dandy, Jaksa Disebut Juru Damai Bukan Penuntut

Pegiat media sosial Guntur Romli
Sumber :
  • Berbagai Sumber

Jabar – Di tengah tegangnya proses hukum kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora yang dilakukan oleh anak mantan Pejabat Ditjen Pajak yakni Mario Dandy Satriyo, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menawarkan jalan damai atau Restorative Justice kepada kedua belah pihak, yakni Mario Dandy dan David.

Mobil Mewah yang Pernah Terpakir di Rumdin Bupati Purwakarta Diduga Disita Kejaksaan, Punya Siapa?

Tawaran perdamaian tersebut, menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya, kasus penganiayaan tersebut bukan kasus biasa. Diketahui, kondisi David sampai saat ini belum sepenuhnya pulih.

Muhammad Guntur Romli atau yang akrab dipanggil Guntur Romli, turut menanggapi wacana Restorative Justice tersebut. Melalui cuitan di akun twitternya, Guntur Romli menyindir Jaksa yang menawarkan jalan damai tersebut.

Kasus DBHCHT Dipetieskan? Kejari Subang Klaim Masih Berproses

Menurut Guntur Romli, Jaksa penuntut umum (JPU) jangan sampai dinilai tidak lagi sebagai penuntut, tapi sebagai juru damai.

"Jangan sampai ada kesan nanti Jaksa bukan lagi sebagai 'penuntut' tapi sudah jadi 'juru damai' atau 'nawarin uang damai'," tulisnya dikutip pada Sabtu 18 Maret 2023.

16 Pengacara vs 10 JPU, Besok Sidang Perdana Yosep Hidayah Digelar

Sebab menawarkan damai tersebut, sikap Kejati dinilai nir-empat dalam menakar kasus yang hampir merenggut nyawa seorang pelajar berusia muda tersebut.

Selanjutnya, menurut Guntur Romli, Kejati seharusnya melihat dan mempertimbangkan kondisi David yang hingga saat ini belum pulih seutuhnya.

Disamping itu, menurut Guntur Romli, hal yang juga penting dipertimbangkan oleh Kejati adalah kondisi psikologis keluarga David.

"Pernyataan kayak gini kok gak mempertimbangkan kondisi korban yang belum sepenuhnya sadar & kondisi psikologis keluarganya. @KejaksaanRI," tulis Guntur Romli.

Unggahan Guntur Romli langsung menuai respon dan komentar warganet. Umumnya mereka juga menyayangkan wacana Kejati tersebut.

"Hal seperti ini biasanya jaksa yg menangani kasusnya sudah didatangi seseorang dengan kasak kusuk untuk membuat atw meringankan hukuman terdakwa.. periksa jaksa penuntutnya & kita kawal terus smp vonis diketuk," komentar alim45ku.

"Kalo msh di kepolisian, menawarkan damai msh bisa ditoleransi, ini udah masuk kejaksaan bukannya malah memperkuat tuntutan malah jadi juru damai, jika dlm proses persidangan hakim menyatakan silahkan mediasi dulu, lain hal, ini jaksa lho yg bilang," kata Jalakovic.