Fatih, Ayah Sultan Rif'at Mahasiswa Korban Kabel Terjuntai Akan Diperiksa Polisi
- screenshot berita viva news
Kini, ayah Sultan, Fatih melaporkan Bali Tower selaku pemilik kabel menjuntai itu ke polisi. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/4666/VIII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA.
Adapun Bali Tower dilaporkan lantaran dinilai lalai hingga menyebabkan orang lain terluka sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP sebagaimana dimaksud Pasal 360.
"Hari ini kami sudah membuat laporan di Polda Metro Jaya terkait kasus kabel PT Bali Tower yang korbannya adalah anak dari bapak ini, Sultan Rif'at Alfatih," kata kuasa hukum keluarga Sultan, Tegar Putuhena kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu, 9 Agustus 2023.
Tegar mengatakan, laporan itu dibuat untuk meminta pertanggungjawaban dari PT Bali Tower selaku pemilik kabel fiber optik. Dia menduga ada kelalaian dari PT Bali Tower hingga membuat Sultan kecelakaan.
Dalam laporannya itu, Tegar mengatakan pihaknya juga turut melampirkan sejumlah bukti mulai dari rekaman CCTV, video hingga foto.