Proses Pengusutan Kasus Rafael Alun Akan Jadi Preseden Baru oleh KPK

Gedung KPK
Sumber :
  • KPK

VIVA Jabar Rafael Alun Trisambodo, mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), akan segera menghadapi sidang perdana yang akan membacakan dakwaan dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengungkapkan bahwa jika berhasil, kasus Rafael Alun akan menjadi contoh dalam penyelidikan kasus korupsi melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Potensi Uang Politik Harus Dicegah Dijamin Pilkada Bersih

Wakil ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan bahwa saat ini lembaga antirasuah tengah mengusut secara cermat surat dakwaan Rafael Alun. Pasalnya, kasus Rafael ini merupakan korupsi yang mendasar pada LHKPN.

"Tentu KPK secara cermat akan menyusun dakwaan dan mempersiapkan alat-alat bukti karena ini sebagaimana kita ketahui berbasis dari LHKPN ya," ujar Nurul Ghufron kepada wartawan dikutip Jumat 25 Agustus 2023.

Kapolda Ini Kandidat Kuat Jadi Wakapolri, Punya Rekam Jejak di KPK

Ghufron menjelaskan bahwa kasus korupsi Rafael Alun itu dilakukan lewat pencarian data sekaligus mengecek sejumlah keterangan harta yang tercatat.

Gedung KPK

Photo :
  • Istimewa
Aktivis Anti Korupsi Desak Mardani Maming Segera Dibebaskan

"Kemudian kita telusuri bahwa ada gap antara yang dilaporkan dengan kemudian kekayaan yang nyata kita telusuri di data-data, baik yang disampaikan oleh netizen maupun hasil pengumpulan informasi dan data oleh KPK baik di BPN di perbankan, maupun di asuransi bahkan di perusahaan-perusahaan yang bersangkutan, ini menjadi bagian dari apa, anggap uji, karena tidak menjadi kebiasaan KPK berbasis penyelidikannya berbasis LHKPN," kata Ghufron.

Lebih lanjut, Ghufron menegaskan bahwa jika Rafael Alun bisa tetap dihukum kasus korupsi, maka ini merupakan kasus korupsi yang didasari oleh laporan harta kekayaan. Ini akan menjadi sebuah terobosan di KPK.

Halaman Selanjutnya
img_title