Proses Pengusutan Kasus Rafael Alun Akan Jadi Preseden Baru oleh KPK

Gedung KPK
Sumber :
  • KPK

"Tim Jaksa mendakwa dengan pasal gratifikasi sekaligus TPPU," kata dia.

Terlibat Dalam Kasus SYL, Biduan Dangdut Nayunda Nabila Dipanggil KPK

Adapun dakwaan untuk Rafael Alun nantinya adalah di kasus Gratifikasi sebesar Rp16,6 Miliar. Kemudian TPPU periode 2003 sampai dengan 2010 sebesar Rp 31,7 Miliar dan TPPU periode 2011 sampai dengan 2023 sebesar Rp 26 Miliar, SGD 2 juta, USD 937 ribu.

"Tim Jaksa selengkapnya akan memaparkan seluruh dugaan perbuatan pidana Terdakwa dimaksud dalam surat dakwaannya," kata Ali.

Selewengkan Dana Aspirasi, Mantan Anggota DPRD Subang Divonis 2,6 Tahun Penjara

Ali menyebutkan bahwa penahanan Rafael Alun kini sudah beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor.

Diguyur Anggaran Rp54,9 Miliar, Berikut Tokoh yang Santer Nyalon Bupati Subang