Kuasa Hukum Mario Dandy Desak Penyidik Dalami Peran APA

Tiga pelaku penganiayaan David
Sumber :
  • tvOne

Jabar – Kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora telah menyeret beberapa orang. Tak terkecuali mantan pacar Mario Dandy Satriyo, yakni Anastasya Pretya Amanda alias APA.

Ayah David Ozora Masih Dendam, Ingin Mario Dandy Cacat Mental

Terkait Amanda, kuasa hukum Mario Dandy, Basri meminta agar penyidik terus menggali dan mendalami peran Amanda dalam kasus penganiayaan terhadap Putra Pengurus Pusat GP Ansor itu.

"Motifnya sampai di mana? Harus didalami penyidik itu. Jangan sampai di AG, iya gak? Harus ditelusuri lebih dalam mungkin pemicunya apa? Penyidik yang lebih tahu. Itu kewenangan penyidik," kata Basri kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (17/3/2023).

Dendam Membara, Ayah David Ozora Ingin Mario Dandy Cacat Mental

Meski demikian, Basri mengatakan jikapun ada pihak baru yang terlibat, itu mutlak kewengan penyidik untuk menerapkannya sebagai tersangka.

"Bisa (menjadi tersangka). Itu kewenangan penyidik, kan tidak ada yang kebal hukum equalty before the law. Karena klien kami ceritanya dapat sumber informasi dari APA," ujar Basri.

Keberatan Divonis 5 Tahun Penjara, Keluarga Shane Lukas akan Banding

Sementara itu, Kuasa hukum Mario Dandy yang lain, Dolfie Rompas membenarkan soal wanita yang berinisial APA. Ia disebut sebagai orang yang bercerita perlakuan David terhadap pacar Mario Dandy, yakni AG.

"Keterangan dari klien kami, yang menyatakan bahwa memang cerita ini berawal dari APA, APA yang menceritakan semua kepada klien saya, soal kekasihnya AG dengan korban David," kata Dolfie kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (6/3/2023) lalu.

Sebagai informasi, Mario Dandy menganiaya David di sebuah gang kosong di area Perumahan Green Permata di Jalan Swadarma Raya Kelurahan Ulujami, Jakarta Selatan pada Senin 20 Februari 2023.

Mario Dandy dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Kemudian, tersangka Shane Lukas dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA.

Sementara itu, AG yang merupakan pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum  dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 subsider Pasal 354 ayat 1 Juncto Pasal 56 subsider Pasal 353 ayat 2 Juncto Pasal 56 subsider 351 ayat 2 Juncto Pasal 56 KUHP.