Jalan Damai Pacar Mario Dandy, Bukan Restorative Justice

Mario Dandy beserta pacarnya
Sumber :
  • viva.co.id

Jabar – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta membuka wacana soal jalan damai dalam penyelesaian kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora yang dilakukan oleh Mario Dandy Cs. Munculnya wacana jalan damai tersebutpun menuai berbagai tanggapan dari banyak kalangan.

Berkas Lengkap, Panji Gumilang Segera Diadili

Atas ramainya respon terhadap tawaran damai tersebut, muncul pula penegasan bahwa tertutupnya kemungkinan bagi Mario Dandy Cs untuk menempuh jalur Restorative Justice atau keadilan restoratif.

Tertutupnya kemungkinan restorative justice tersebut dikarenakan semua pelaku penganiayaan tersebut diancam dengan hukuman yang lebih dari yang ditentukan oleh Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia nomor 15 tahun 2020.

Ramai Soal Jessica Usai Film Dokumenter, Kejagung: Pemanis-pemanis Bibir, Biasa

"Dalam kasus penganiayaan terhadap korban Cristalino David Ozora, secara tegas disampaikan bahwa tersangka MDS (Mario Dandy Satriyo) dan Tersangka SL (Shane Lukas) tidak layak mendapatkan restorative justice," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya pada Minggu, 19 Maret 2023.

"Perbuatan yang dilakukan tersangka juga sangat keji dan berdampak luas baik di media maupun masyarakat. Sehingga perlu adanya tindakan dan hukuman tegas bagi para pelaku," sambungnya.

Otto Berencana Ajukan PK Ulang, Ini Pesan Kejagung RI

Ketut juga menegaskan Restorative Justice juga tertutup untuk pacar Mario Dandy yakni AG. Meski diketahui AG terhitung anak di bawah umur.

Meskipun begitu, lanjut Ketut, AG masih bisa menempuh jalan lain yaitu Diversi selaku anak di bawah umur.

Halaman Selanjutnya
img_title