Jalan Damai Pacar Mario Dandy, Bukan Restorative Justice

Mario Dandy beserta pacarnya
Sumber :
  • viva.co.id

Jabar – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta membuka wacana soal jalan damai dalam penyelesaian kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora yang dilakukan oleh Mario Dandy Cs. Munculnya wacana jalan damai tersebutpun menuai berbagai tanggapan dari banyak kalangan.

Ramai Soal Jessica Usai Film Dokumenter, Kejagung: Pemanis-pemanis Bibir, Biasa

Atas ramainya respon terhadap tawaran damai tersebut, muncul pula penegasan bahwa tertutupnya kemungkinan bagi Mario Dandy Cs untuk menempuh jalur Restorative Justice atau keadilan restoratif.

Tertutupnya kemungkinan restorative justice tersebut dikarenakan semua pelaku penganiayaan tersebut diancam dengan hukuman yang lebih dari yang ditentukan oleh Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia nomor 15 tahun 2020.

Otto Berencana Ajukan PK Ulang, Ini Pesan Kejagung RI

"Dalam kasus penganiayaan terhadap korban Cristalino David Ozora, secara tegas disampaikan bahwa tersangka MDS (Mario Dandy Satriyo) dan Tersangka SL (Shane Lukas) tidak layak mendapatkan restorative justice," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya pada Minggu, 19 Maret 2023.

"Perbuatan yang dilakukan tersangka juga sangat keji dan berdampak luas baik di media maupun masyarakat. Sehingga perlu adanya tindakan dan hukuman tegas bagi para pelaku," sambungnya.

Ajukan PK Ulang, Otto Kantongi 'Senjata Baru'

Ketut juga menegaskan Restorative Justice juga tertutup untuk pacar Mario Dandy yakni AG. Meski diketahui AG terhitung anak di bawah umur.

Meskipun begitu, lanjut Ketut, AG masih bisa menempuh jalan lain yaitu Diversi selaku anak di bawah umur.

Namun, Ketut memaparkan upaya Diversi tersebut hanya bisa dilakukan apabila pihak korban bersedia memberi maaf terhadap AG. Kalaupun tidak ada maaf, maka Diversi tidak dapat dilakukan.

"Meski demikian, diversi hanya bisa dilaksanakan apabila ada perdamaian dan pemberian maaf dari korban dan keluarga korban. Bila tidak ada kata maaf, maka perkara pelaku anak harus dilanjutkan sampai pengadilan," pungkas Ketut.

Keterangan Kapuspenkum Ketut Sumedana itu, senada dengan bunyi siaran Pers Kejagung nomor PR-380/088/K.3/Kph.3/03/2023.

"Terkait dengan pelaku anak AG (anak berkonflik dengan hukum), undang-undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mewajibkan Aparat Penegak Hukum agar setiap jenjang penanganan perkara pelaku anak, untuk melakukan upaya-upaya damai dalam rangka menjaga masa depan anak yang berkonflik dengan hukum yakni diversi bukan restorative justice. Meski demikian, diversi hanya bisa dilaksanakan apabila ada perdamaian dan pemberian maaf dari korban dan keluarga korban. Bila tidak ada kata maaf, maka perkara pelaku anak harus dilanjutkan sampai pengadilan." tulis siaran Pers Kajagung.