Restorative Justice Tertutup untuk Semua Pelaku Penganiayaan David, Termasuk AG

Tiga pelaku penganiayaan David
Sumber :
  • tvOne

Namun, Ketut memaparkan upaya Diversi tersebut hanya bisa dilakukan apabila pihak korban bersedia memberi maaf terhadap AG. Kalaupun tidak ada maaf, maka Diversi tidak dapat dilakukan.

Heboh Film Dokumenter 'Kopi Sianida', Kapuspenkum Kejagung Buka Suara

"Meski demikian, diversi hanya bisa dilaksanakan apabila ada perdamaian dan pemberian maaf dari korban dan keluarga korban. Bila tidak ada kata maaf, maka perkara pelaku anak harus dilanjutkan sampai pengadilan," pungkas Ketut.

Keterangan Kapuspenkum Ketut Sumedana itu, senada dengan bunyi siaran Pers Kejagung nomor PR-380/088/K.3/Kph.3/03/2023.

Jessica Wongso akan Ajukan PK Lagi, Kejagung RI Angkat Bicara

"Terkait dengan pelaku anak AG (anak berkonflik dengan hukum), undang-undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mewajibkan Aparat Penegak Hukum agar setiap jenjang penanganan perkara pelaku anak, untuk melakukan upaya-upaya damai dalam rangka menjaga masa depan anak yang berkonflik dengan hukum yakni diversi bukan restorative justice. Meski demikian, diversi hanya bisa dilaksanakan apabila ada perdamaian dan pemberian maaf dari korban dan keluarga korban. Bila tidak ada kata maaf, maka perkara pelaku anak harus dilanjutkan sampai pengadilan." tulis siaran Pers Kajagung.