Hakim Agung Bebaskan Terpidana Kasus Narkoba? MA: Itu Khilaf! Berikut Alasan-Alasannya

Ilustrasi narkoba
Sumber :
  • Pixabay

VIVA Jabar Hakim Agung telah mengumumkan bahwa terpidana dalam kasus perdagangan narkoba bernama Muhammad Taufik dinyatakan bebas dari hukuman penjara selama 8 tahun. Mahkamah Agung menyimpulkan bahwa pembebasan tersebut terjadi karena terdapat kesalahan dalam proses penanganan kasus pada tingkat Peninjauan Kembali (PK) oleh majelis hakim.

Hot News! 6 Artis Indonesia Terjerat Kasus Narkoba, Ini Daftarnya

Pernyataan tersebut tercatat dalam dokumen PK yang dipublikasikan di situs resmi Mahkamah Agung dan dikutip pada Jumat, 1 September 2023 malam.

Gedung Mahkamah Agung

Photo :
  • Viva.co.id
Satuan Reserse Narkoba Polres Subang Ungkap 6 Kasus Peredaran Narkoba

Kasus itu bermula ketika aparat penegak hukum melakukan penangkapan sejumlah orang yang terlibat perdagangan narkoba jenis sabu pada Januari 2021 jalur Aceh.

Setelah itu, aparat penegak hukum pun mencari tahu siapa sosok di balik perdagangan narkoba itu. Maka, terungkaplah Muhammad Taufik sebagai bandar narkoba. Dia ditangkap di rumahnya di kawasan Nusa Tenggara Barat dan telah diadili dengan berkas yang terpisah.

Pengembang Kota Baru Parahyangan Ajukan Perlindungan Hukum ke PT Bandung

Kemudian, pada 26 Oktober 2021 silam, Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menjatuhi hukum 8 tahun bui kepada Muhammad Taufik. Dia divonis 8 tahun penjara karena terbukti melakukan percobaan/permufakatan jahat melakukan perdagangan narkotika golongan I bukan tanaman. Putusan itu dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Banten ada 21 Desember 2021 dan di tingkat kasasi pada 25 Agustus 2021. Duduk sebagai ketua majelis kasasi Sri Murwahyuni dengan anggota Gazalba Saleh dan Soltoni Mohdally.

Setelah itu, Muhammad Taufik justru mengajukan upaya hukum luar biasa. Upaya tersebut kemudian dikabulkan oleh hakim. Karena itulah MA menilai ada kekhilafan dalam pengabulan tersebut.

Halaman Selanjutnya
img_title