Hakim Agung Bebaskan Terpidana Kasus Narkoba? MA: Itu Khilaf! Berikut Alasan-Alasannya
- Pixabay
VIVA Jabar – Hakim Agung telah mengumumkan bahwa terpidana dalam kasus perdagangan narkoba bernama Muhammad Taufik dinyatakan bebas dari hukuman penjara selama 8 tahun. Mahkamah Agung menyimpulkan bahwa pembebasan tersebut terjadi karena terdapat kesalahan dalam proses penanganan kasus pada tingkat Peninjauan Kembali (PK) oleh majelis hakim.
Pernyataan tersebut tercatat dalam dokumen PK yang dipublikasikan di situs resmi Mahkamah Agung dan dikutip pada Jumat, 1 September 2023 malam.
Kasus itu bermula ketika aparat penegak hukum melakukan penangkapan sejumlah orang yang terlibat perdagangan narkoba jenis sabu pada Januari 2021 jalur Aceh.
Setelah itu, aparat penegak hukum pun mencari tahu siapa sosok di balik perdagangan narkoba itu. Maka, terungkaplah Muhammad Taufik sebagai bandar narkoba. Dia ditangkap di rumahnya di kawasan Nusa Tenggara Barat dan telah diadili dengan berkas yang terpisah.
Kemudian, pada 26 Oktober 2021 silam, Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menjatuhi hukum 8 tahun bui kepada Muhammad Taufik. Dia divonis 8 tahun penjara karena terbukti melakukan percobaan/permufakatan jahat melakukan perdagangan narkotika golongan I bukan tanaman. Putusan itu dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Banten ada 21 Desember 2021 dan di tingkat kasasi pada 25 Agustus 2021. Duduk sebagai ketua majelis kasasi Sri Murwahyuni dengan anggota Gazalba Saleh dan Soltoni Mohdally.
Setelah itu, Muhammad Taufik justru mengajukan upaya hukum luar biasa. Upaya tersebut kemudian dikabulkan oleh hakim. Karena itulah MA menilai ada kekhilafan dalam pengabulan tersebut.