Terlibat Penganiayaan pada David Ozora, Shane Lukas Divonis 5 Tahun Penjara
Kamis, 7 September 2023 - 17:45 WIB
Sumber :
- Viva.co.id
Dalam kasus ini, Shane dinyatakan bersalah melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP berdasarkan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Putusan ini sejalan dengan tuntutan dari JPU (Jaksa Penuntut Umum) yang menginginkan Shane dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun.
Mendengar putusan tersebut, Shane Lukas dan tim pengacaranya berdiskusi dan memutuskan untuk mengajukan banding.
“Saya mau banding yang mulia,” kata Shane di kursi persidangan.