Lagi-Lagi, Kasus Ayah Setubuhi Putri Kandungnya Sendiri di Kontrakan, Kota Serang Banten
Rabu, 20 September 2023 - 22:19 WIB
Sumber :
- screenshoot by Viva
Pelaku SW mengaku ke polisi tega merudapaksa putri kandungnya, karena tidak mampu menahan hasratnya.
"Pelaku dapat dikenakan pasal 81 ayat 2 dan 3 untuk pasal 82 ayat 1 dan 2, Undang-undang nomor 17 tahun 2016, tentang perubahan terhadap Undang-undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, ancamannya 5 sampai 15 tahun," jelasnya.