Lagi-Lagi, Kasus Ayah Setubuhi Putri Kandungnya Sendiri di Kontrakan, Kota Serang Banten

Pelaku Rudapaksa Anak Kandung Sendiri
Sumber :
  • screenshoot by Viva

Ilustrasi pelecehan

Photo :
  • Pixabay
Arawinda Ngaku Menjadi Korban Pemerkosaan, Netizen Justru Bilang Begini

Pelaku SW mengaku ke polisi tega merudapaksa putri kandungnya, karena tidak mampu menahan hasratnya.

"Pelaku dapat dikenakan pasal 81 ayat 2 dan 3 untuk pasal 82 ayat 1 dan 2, Undang-undang nomor 17 tahun 2016, tentang perubahan terhadap Undang-undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, ancamannya 5 sampai 15 tahun," jelasnya.

Polisi Bejat Paksa Tahanan Wanita Melakukan Oral Seks, Propam Sulsel Langsung Bertindak