Lagi-Lagi, Kasus Ayah Setubuhi Putri Kandungnya Sendiri di Kontrakan, Kota Serang Banten

Pelaku Rudapaksa Anak Kandung Sendiri
Sumber :
  • screenshoot by Viva

VIVA Jabar SF, seorang remaja berusia 13 tahun, mengalami nasib yang sangat menyedihkan ketika dia menjadi korban pemerkosaan oleh ayah kandungnya, SW (42). Kejadian yang keji ini terjadi di rumah mereka di Kota Serang, Banten, saat situasi sedang sepi.

Biadab! Anggota LSM Perkosa SIswi MA Sebanyak 3 Kali, Iming-Imingi Belikan Handphone

"Kami langsung melakukan penanganan terhadap tindak pidana kekerasan seksual persetubuhan anak di bawah umur," ujar AKP Dedi Mirza, Kasatreskrim Polresta Serkot, Rabu (20/09/2023).

Berdasarkan pengakuan pelaku ke polisi, SW sudah merudapaksa putrinya sebanyak tiga kali, saat istri nya tidak ada di dalam kontrakan. Korban, SF, yang takut bercerita ke ibu nya, memilih bercerita ke gurunya di sekolah.

Sadis, Pria di Cilacap Perkosa Sodara Perempuannya Kemudian Dibunuh Lalu Dimasukan Ke Septic Tank

Ilustrasi pelecehan pada anak

Photo :
  • Pixabay

Kemudian guru itu berkoordinasi dengan ibu korban dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Serang, Banten, untuk membantu korban.

Gadis ABG di Tebing Tinggi Dirayu Selingkuhan Ibunya lalu Diperkosa dan Dibawa Kabur ke Jakarta

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, pelaku mengaku sudah tiga kali melakukan peristiwa itu," terangnya.

Ibu korban bersama guru dan DP3A kemudian melaporkan kejadian itu ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Serkot. Pelaku SW kini sudah mendekam di balik jeruji besi, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ilustrasi pelecehan

Photo :
  • Pixabay

Pelaku SW mengaku ke polisi tega merudapaksa putri kandungnya, karena tidak mampu menahan hasratnya.

"Pelaku dapat dikenakan pasal 81 ayat 2 dan 3 untuk pasal 82 ayat 1 dan 2, Undang-undang nomor 17 tahun 2016, tentang perubahan terhadap Undang-undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, ancamannya 5 sampai 15 tahun," jelasnya.