Tersangka Pembunuh Wanita Dekat Lobi Mal Central Park, Terancam Hukuman Mati

Ilustrasi Tersangka Diborgol
Sumber :
  • screenshoot by Viva

VIVA Jabar Seorang pria berusia 26 tahun dengan inisial AH telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan seorang wanita berusia 44 tahun dengan inisial FD. Kejadian tersebut terjadi ketika pria tersebut menusuk leher wanita tersebut di dekat lobi Mal Central Park, Tanjung Duren, Jakarta Barat.

Agenda Pembacaan Eksepsi, JPU Sebut Kuasa Hukum Yosep Kurang Cermat

"Sudah, kalau tersangka memang sudah, karena kan emang pelaku yang melakukan udah pasti kita jadikan tersangka," ucap Kapolsek Tanjung Duren, Komisaris Polisi Muharam Wibisono Adipradono kepada wartawan, Rabu 27 September 2023.

Yang bersangkutan dikenakan Pasal 338 Juncto Pasal 340 KUHP. AH langsung ditahan di Markas Polsek Tanjung Duren. Adapun pelaku terancam hukuman mati buntut dikenakan pasal tersebut.

Lebaran di Jeruji Besi, Pembesuk Yosep Wajib Minta Izin Pengadilan Negeri Subang

"Iya ditahan. (dijerat Pasal ) 338 sama Jo perencanaannya (340).  Dengan dia membawa pisau dari rumah kemudian pergi ke TKP (tempat kejadian perkara) itu sudah masuk kategori perencanaan," katanya.

Sebelumnya diberitakan, seorang wanita berstatus karyawati, FD (44) tewas dibunuh seorang pria yang menyayat lehernya di lobi Mall Central Park Tanjung Duren, Jakarta Barat, Selasa pagi, 26 September 2023.

16 Pengacara vs 10 JPU, Besok Sidang Perdana Yosep Hidayah Digelar

Kapolsek Tanjung Duren, Kompol Muharam Wibisono Adipradono, mengatakan kasus tersebut jelas adalah pembunuhan dengan Korban tewas disertai  luka sayatan di lehernya.

Ilustrasi Pembunuhan Berdarah

Photo :
  • screenshot berita viva news
Halaman Selanjutnya
img_title