Sudah Ada Tersangka, KPK Ungkap Dugaan Korupsi di Kementan Terkait Pemerasan
- screenshoot by Viva
VIVA Jabar – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa saat ini telah ada tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi di Kementerian Pertanian (Kementan) Republik Indonesia. Dalam kasus tersebut, terdapat dugaan korupsi yang melibatkan praktik pemaksaan atau pemerasan dalam jabatan.
Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, menjelaskan bahwa kasus yang sedang diselidiki oleh tim penyidik saat ini merupakan salah satu dari tiga klaster dugaan korupsi yang terjadi di Kementerian Pertanian (Kementan).
"Kalau dalam konstruksi bahasa hukumnya, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, begitu ya," kata Ali Fikri di gedung merah putih KPK, Jumat 29 September 2023.
Kata Ali, pelaku yang melakukan dugaan korupsi di Kementan itu melanggar Pasal 12 e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Adapun Pasal 12 e itu berbunyi 'pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri'.
"Tentu ini tempat kejadiannya adalah di Kementerian Pertanian," kata dia.