Sudah Ada Tersangka, KPK Ungkap Dugaan Korupsi di Kementan Terkait Pemerasan

Penyidik KPK dan Polisi berada di Kantor Kementerian Pertanian
Sumber :
  • screenshoot by Viva

VIVA Jabar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa saat ini telah ada tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi di Kementerian Pertanian (Kementan) Republik Indonesia. Dalam kasus tersebut, terdapat dugaan korupsi yang melibatkan praktik pemaksaan atau pemerasan dalam jabatan.

Aktivis Anti Korupsi Desak Mardani Maming Segera Dibebaskan

Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, menjelaskan bahwa kasus yang sedang diselidiki oleh tim penyidik saat ini merupakan salah satu dari tiga klaster dugaan korupsi yang terjadi di Kementerian Pertanian (Kementan).

"Kalau dalam konstruksi bahasa hukumnya, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, begitu ya," kata Ali Fikri di gedung merah putih KPK, Jumat 29 September 2023.

Jual Lahan Untuk Jadi Bupati, KPK: Biaya Politik di Indonesia Cukup Mahal

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri

Photo :
  • screenshoot by Viva

Kata Ali, pelaku yang melakukan dugaan korupsi di Kementan itu melanggar Pasal 12 e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Menteri Agama Gus Yaqut Dilaporkan ke KPK soal Penyelewengan Kuota Haji

Adapun Pasal 12 e itu berbunyi 'pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri'.

"Tentu ini tempat kejadiannya adalah di Kementerian Pertanian," kata dia.

KPK Sebut Sudah Ada Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut dalam dugaan kasus korupsi di Kementerian Pertanian RI sudah ada tersangka yang telah ditetapkan. Kendati, KPK belum merincikan identitas tersangka itu.

"Seringkali sudah kami jelaskan bahwa siapa yang ditetapkan sebagai tersangka, konstruksi perkaranya seperti apa, pasti pada saatnya akan kami sampaikan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di gedung merah putih pada Jumat 29 Septemver 2023.

Syahrul Yasin Limpo, Menteri Pertanian

Photo :
  • screenshoot by Viva
yasi

Ali menjelaskan kalau saat ini dugaan korupsi di Kementan RI sudah masuk ke tahap penyidikan. Artinya, setiap kasus yang ada di KPK jika sudah naik ke tahap penyidikan maka kasus itu sudah ada tersangkanya.

"Dalam proses penyidikan itu pasti kemudian pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. namun siapa tersangka dan apakah pihak tersangka pada saatnya nanti kami akan umumkan," kata Ali.

Dia memastikan penetapan tersangka itu tidak ada unsur politik di dalamnya.