Hotman Paris Ungkap Tuntutan Mati Teddy Minahasa Bisa Batal

Hotman Paris Hutapea
Sumber :
  • viva.co.id

Jabar – Kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu yang menjerat mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa sudah dituntut mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun demikian, tima penasehat hukum Teddy memiliki persepsi berbeda terkait tuntuttan tersebut.

Sidang Kasus Korupsi Pasar Cigasong Majalengka Ungkap Fakta Lemahkan Dakwaan Jaksa

Kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea mengatakan bahwa tuntutan JPU tersebut masih bisa batal demi hukum. Sebab, menurut Hotman, terdapat masalah terkait hukum masalah pidana.

"Dari segi hukum, saya optimis (batal demi hukum). Namun, kan, hakim juga manusia, banyak pengaruh, tekanan publik karena perkara narkoba," beber Hotman Paris di PN Jakbar pada Kamis, 30 Maret 2023.

Hot News! 6 Artis Indonesia Terjerat Kasus Narkoba, Ini Daftarnya

Hotman Paris juga mengaku bahwa pihaknya tidak bisa menutup kekecewaan terhadap tuntutan JPU tersebut.

Menurutnya, ketika mendengar tuntutan tersebut, dirinya merasa panas dan terpancing emosinya.

Ada Itikad Baik, Terdakwa Kasus Alkes Fiktif di Kalsel Dituntut 10 Bulan Penjara

"Jelas dong. Kalau dihukum mati, tensi kita agak naik itu wajar. Kan, pada saat itu masih mikirin klien (Teddy)," ungkapnya.

Kendati demikian, Hotman mengaku masih memeliki beberapa strategi dalam menanggapi tuntutan jaksa.

Halaman Selanjutnya
img_title