4 Daerah di Bandung Raya Mendapat Tambahan Quota Buang Sampah ke TPA Sarimukti
- Humas / DKIS Prov Jabar
VIVA Jabar - Kabar gembira bagi masyarakat yang berdomisili di wilayah Bandung Raya. Pasalnya, Pemerintah Daerah Provinsi (Pemdaprov) Jawa Barat (Jabar) bakal menambah quota buangan sampah terpilah ke TPA Sarimukti kepada 4 daerah.
Keempat daerah itu yakni Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, termasuk Kabupaten Bandung yang pada posisi terakhir kuotanya sudah habis bahkan melebihi dari yang disepakati.
Keputusan penambahan quota ini, disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jabar, Prima Mayaningtias.
Ia mengatakan, penambahan kuota berdasarkan rakor penangangan darurat sampah yang dihadiri para anggota satuan tugas dipimpin Penjabat Sekda Jabar Taufiq Budi Santoso pada Rabu (4/10/2023).
Prima menjelaskan, selama ini, kuota berlaku per 12 September 2023 masih sebesar 31 ribu ton sampah dan hingga 4 Oktober masih ada sisa kuota.
Sementara itu, pada hari ini, Kamis (5/10/2023), Satgas menata lahan 0,28 hektare untuk menampung sampah baru yang terdiri dari 1.167 ritase untuk empat daerah tersebut.
Dengan adanya penambahan, maka kuota untuk Kota Bandung menjadi 1.194 ritase terdiri dari 817 ritase tambahan dan 377 ritase sisa.
Kota Cimahi, sisa kuota 185 ritase ditambah 105 ritase total 290 ritase. Kabupaten Bandung Barat sisa 59 ritase ditambah 91 ritase total menjadi 150 ritase lagi.
Kabupaten Bandung mendapat tambahan kuota 154 ritase tapi karena sebelumnya sudah melebihi batas hingga sembilan ritase (kuota minus 9), maka penambahan kuotanya dikurangi untuk membayar 'hutang' sehingga total menjadi 145 ritase.
Prima menjelaskan, jumlah ritase tersebut dihitung berdasarkan volume rata-rata truk sampah sebesar 12 meter kubik dengan densitas sampah di truk sebesar 0,35 ton per meter kubik.
Sehingga selama masa darurat truk yang diizinkan masuk ke TPA Sarimukti adalah truk dengan kapasitas maksimal 12 meter kubik.
“Masing-masing kabupaten dan kota diharapkan dapat membuat simulasi atau rencana pengiriman sampah harian dengan memperhatikan jumlah sampah maksimal yang dapat dibuang ke zona darurat,” ujar Prima, Kamis (5/10/2023)
“Selama pengoperasian zona darurat TPA Sarimukti, jam operasional dibatasi mulai pukul 08.00 - 16.00 WIB setiap harinya,” tambahnya.
Mengingat terbatasnya volume zona darurat, Prima menegaskan DLH Jabar akan melaksanakan pemantauan secara berkala dan dilaporkan kepada masing-masing kabupaten dan kota untuk dipedomani.