Siapa Sosok Gregorius Ronald Tannur Anak Anggota DPR RI yang Tewaskan Andini
- viva.co.id
VIVA Jabar – Dini Sera Afrianti (DSA) meregang nyawa dengan mengenaskan. Perempuan asal Sukabumi tersebut dinyatakan meninggal dunia usai mengalami penganiayaan sadis yang dilakukan oleh Gregorius Ronald Tannur (GRT) yang tak lain adalah pacarnya sendiri.
Dilansir dari viva.co.id pada Sabtu, 7 Oktober 2023 disebutkan bahwa GRT menganiaya Andini (panggilan DSA) di Blackhole KTV Surabaya pada Rabu, 4 Oktober 2023 dini hari hingga tewas mengenaskan.
Kuasa hukum korban, Dimas Yemahura Alfaraouq mengungkap sosok GRT yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Surabaya pada Jum'at, 6 Oktober 2023 kemarin.
Menurut Dimas, Ronald Tannur adalah lelaki berusia 31 tahun asal Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Ronald merupakan anak anggota DPR RI dapil NTT dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Sang ayah, yakni Edward Tannur juga merupakan ketua DPC PKB Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT sejak tahun 2006 hingga saat ini.
Adapun ibu kandung Gregorius Ronald Tannur bernama Meirizka Widjaja. Diketahui pula, Ronald juga memiliki dua saudara kandung.
Berdasarkan data dari facebook miliknya, Ronald yang tinggal di Pakuwon City, Surabaya mengenyam pendidikan di SMAK Kolese Santo Yusup Surabaya. Ia kemudian melanjutkan pendidikannya di Universitas Petra Surabaya program studi Ilmu Komunikasi. Ia juga sempat mengenyam pendidikan di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi IEU prodi Manajemen.
Hanya saja, Ronald tidak sampai menuntaskan pendidikannya di dua kampus tersebut hingga berstatus mengundurkan diri.
Setelah itu, Ronald mengaku pernah studi di Holmes Institute Melbourne, Australia dan lulus pada 2016. Ronald kemudian bekerja di Southern Meats di Goulburn Town dan di Voyages Ayers Rock Resort di Northern pada tahun 2018.
Pada tahun 2020 lalu, ia kembali ke Tanah Air dan menetap di Surabaya. Sejak saat itu, tidak diketahui apa kesibukan pria yang hobi travelling dan kuliner tersebut.
Akibat perbuatannya, Ronald ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 351 ayat 3 dan atau Pasal 359 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Adapun ancaman hukuman terhadap Ronald adalah penjara maksimal 12 tahun penjara.
"Hukuman maksimal 12 tahun penjara. GRT juga sudah kami lakukan penahanan sejak Kamis (5/10)," kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce.