Fakta Baru, Dini Ungkap Perlakuan Cowok Sebelum Tewas Dianiaya Anak Anggota DPR RI

Dini Sera Afrianti
Sumber :
  • Berbagai Sumber

VIVA Jabar – Ditemukan sebuah fakta dalam kasus penganiayaan yang menimpa Dini Sera Afrianti (DSA) hingga menyebabkan dirinya tewas secara tragis. Mirisnya, Dini meninggal dunia di tangan kekasihnya sendiri, Gregorius Ronald Tannur (GRT).

Viral, Ini Isi Voice Note Andini Sebelum Tewas di Tangan Ronald Tannur

Ronald Tannur sendiri diketahui merupakan anak anggota DPR RI fraksi PKB, yakni Edward Tannur. Bersama Ronald Tannur, Dini berkencan di Blackhole KTV Surabaya, tempat terjadinya penganiayaan sadis hingga perempuan berambut pirang itu meregang nyawa dengan tragis pada Rabu, 4 Oktober 2023 lalu.

Sehari sebelum peristiwa nahas itu terjadi, janda satu anak tersebut sempat mengungkap fakta perihal kisah asmaranya. Melalui akun TikTok pribadinya @babyandine, Dini menceritakan bahwa sang cowok kerap berusaha untuk mendua darinya.

Aniaya Dini Sera Hingga Tewas, Ini Ancaman Hukuman pada Ronald Tannur

"Ceweknya incaran banyak cowok. Cowoknya incar banyak cewek. Chuaks," kata Andini dikutip VIVA Jabar pada Sabtu, 7 Oktober 2023.

Bersama unggahan video tersebut, Dini menulis caption seolah menandakan bahwa ia akan mengalami tindakan kekerasan dari sang kekasih hingga menewaskan dirinya.

Polisi Sebut Dini Sera Dilindas Mobil oleh Ronald Tannur Hingga Terseret 5 Meter

"Ceweknya mati-matian jaga hati buat cowoknya, eh cowoknya mati-matian buat matiin ceweknya," tulisnya pada Selasa, 3 Oktober 2023.

Tepat sehari setelah video tersebut diunggah, Andini mendapat penganiayaan secara brutal dari sang kekasih hingga ibu satu anak itu meninggal secara tragis.

Jenazah Dini Sera Afrianti tiba di rumah duka

Photo :
  • Berbagai Sumber

Dilansir dari berbagai sumber, jenazah Andini telah tiba dan dikuburkan di tanah kelahirannya di Sukabumi. Sementara tersangka Ronald Tannur yang diketahui anak anggota DPR RI Edward Tannur telah diterapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Surabaya dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.