Cerita dr. Djaja: Mirna Masih Hidup di RS Abdi Waluyo dan Wafat saat Dibawa ke RS Dharmais
Minggu, 15 Oktober 2023 - 15:30 WIB
Sumber :
- Screenshot berita VivaNews
Usai penyelidikan lebih dalam terhadap para saksi dan bukti, serta melakukan gelar perkara, polisi akhirnya menetapkan Jessica sebagai tersangka pada akhir Januari 2016.
Baca Juga :
Pilih Bangun Jalan Lingkar daripada Rumah Sakit, Ruhimat: Belum Pernah Jabat Bupati di Zaman Covid?
Setelah 32 kali persidangan, putusan hakim menyatakan Jessica melakukan pembunuhan berencana tehadap Mirna dengan motif sakit hati karena dinasihati soal asmara.
Jessica lewat Pengacaranya, telah mengajukan upaya hukum hingga kasasi, tetapi ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
Tak menyerah, dia pun menempuh upaya hukum luar biasa dengan mengajukan peninjauan kembali (PK) lantaran merasa tidak membunuh temannya.
Tetapi, pada 3 Desember 2018, MA memutuskan untuk menolak permohonan PK, sehingga Jessica tetap dihukum 20 tahun penjara.