Bupati Purwakarta Segel Gereja, Jemaat Dipersilahkan Numpang Tempat Ibadah Lain

Penutupan Gereja di Purwakarta
Sumber :
  • Berbagai Sumber

"Kami menyarankan agar mereka bisa beribadah ke gereja-gereja lain yang perizinannya sudah dipenuhi," katanya

Pilkada 2024 di Purwakarta Ramai Dikaitkan Isu Mutasi Pejabat Pemda, Untungkan Petahana?

Sebelumnya diberitakan, Pemkab Purwakarta menyegel bangunan Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) Purwakarta di Desa Cigelam, Kecamatan Babakancikao, Purwakarta, karena tak memiliki izin.

Sementara Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika mengatakan, penutupan bangunan itu bersifat sementara sampai semua proses perizinan dipenuhi. Di antaranya bukti persetujuan bangunan gedung (PBG) dan sertifikat layak fungsi (SLF).

Hasil Survei: Anne Ratna di Pilkada Purwakarta Tenggelam, Duet Om Zen Melesat

Menurut Anne, penyalahgunaan bangunan tak berizin untuk tempat ibadah itu melanggar Peraturan Bersama Menteri Agama Dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 tahun 2006 terkait pendirian rumah ibadah atau dengan sebutan SKB 2 Menteri.

Selanjutnya, Anne berharap penutupan Gereja tersebut agar tidak disalah pahami sebab hal tersebut merupakan tindakan sementara dan dalam proses penertiban.

Rayakan HUT ke-57, Jasa Tirta II Beri Beasiswa untuk Atlet Dayung