Putuskan Batas Usia Capres - Cawapres, MK Digeruduk dengan Sebutan Mahkamah Keluarga

Majlis Hakim Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • viva.co.id

VIVA JabarMahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengabulkan sebagian dari gugatan uji materi tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden. Gugatan tersebut diajukan oleh seorang mahasiswa asal Solo, Jawa Tengah, Tsaqibbirru beberapa waktu lalu.

Kadin Indonesia Susun Whitepaper Kebijakan Ekonomi Indonesia 2024-2029

Dengan demikian, frasa ‘berusia paling rendah 40 tahun’ dalam pasal 169 huruf 1 UU Pemilu diubah menjadi ‘berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’.

Keputusan tersebut secara otomatis memberi peluang bagi anak Jokowi, Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi Cawapres salah satu Capres. Sebab, meski tidak sampai berusia 40 tahun, Gibran sudah menjadi sebagai wali kota.

Prabowo Blak-blakan Soal Misi Indonesia Pasca Terpilih Jadi Presiden

Putusan MK tersebut ramai menjadi perbincangan netizen. Bahkan, kepanjangan MK dipelesetkan menjadi Mahkamah Keluarga. Tersebut menjadi trending di Twitter atau sekarang bernama X.

Apalagi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra mengungkapkan perubahan sikap MK berubah ketika Ketua MK Anwar Usman menghadiri Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres, Dedi Mulyadi : Prabowo Dipilih Hati Nurani Bukan Bansos

Dilansir dari VIVA pada Selasa, 17 Oktober 2023 disebutkan bahwa pembahasan putusan perkara 90-91/PUU-XXI/2023 dihadiri oleh sembilan hakim konstitusi, termasuk Anwar Usman yang sekaligus paman dari Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka.

"Kena prank semua sama MK. Ternyata MK memang benar Mahkamah Keluarga, haha...," tulis seorang netizen di Twitter.

Halaman Selanjutnya
img_title