10 Fakta di Balik Perselingkuhan Karina Dinda Lestari dan Andy Wahab
- Screenshot berita VivaNews
Orang nomor 1 di perguruan tinggi terkemuka di Indonesia itu mengimbau awak media untuk tidak membesar-besarkan masalah kecil apalagi hingga menjelek-jelekkan tentang Unhas.
Sebab, kata Prof Jamaluddin, persoalan yang menimpa kedua mahasiswa kedokteran tersebut hanyalah dalam konteks perundungan bukan masalah mendasar.
"Jangan lah beritakan yang begitu-begitu. Karena itu juga, dalam konteks perundungan. Kalau kalian punya hati, bayangkan kalau itu keluarga mu," ungkap Prof Jompa kepada wartawan di Unhas Jumat (20/10/2023) lalu.
Terkait kasus perundungan tersebut, jelas Rektor, sudah ditangani dewan etik perguruan tinggi. Sementara, delik aduan yang disampaikan keluarga korban, sepenuhnya diserahkan pada pihak kepolisian.
"Ada semua itu sudah kita jalankan. Ada dewan etik untuk pelaporan, semua sudah dibuat. Tapi janganlah itu dibesar-besarkan," katanya.
9. Humas Unhas Nunggu Hasil Pemeriksaan Polda Sulsel
Hubungan Masyarakat (Humas) Unhas, Ahmad Bahar menyebutkan terkait pelaporan suami dari Karina Dinda Lestari (KDL) yang kini berstatus sebagai mahasiswa coas di kedokteran Unhas, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan aparat kepolisian.
“Kalau sanksi ini kan kalau ada pelanggaran di kampus, biasanya ditangani secara hukum polisi ya, itu bertingkat ya, tergantung di kepolisian,” kata Bahar, Rabu (25/10/2023).
Bahar menyebut, sanksi yang berlaku di Unhas Makassar diterapkan secara bertahap, mulai dari skorsing hingga drop out atau dikeluarkan secara tidak hormat.