Kompak, Ketua Demokrat se-Indonesia Datangi Pengadilan untuk Lawan Moeldoko

Kuasa hukum Partai Demokrat, Mehbob
Sumber :
  • viva.co.id

Jabar – Atas tindakan Kepala Staf Presiden (KSP), Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun yang telah mengajukan Peninjuan Kembali (PK) kepada Mahkamah Agung, para Ketua DPD dan DPC Partai Demokrat se-Indonesia secara serempak mendatangi Pengadilan Negeri di daerah masing-masing.

Kasus Ibu Bunuh Anak Kandung di Subang Masuk Tahap Penuntutan di PN

Wakil Sekjend Partai Demokrat, Andi Timo Pangeran (ATP) mengatakan maksud dari para Ketua DPD dan DPC Partai Demokrat se-Indonesia itu mendatangi Pengadilan Negeri di masing-masing daerahnya adalah untuk mengantarkan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan kepada MA pada Senin, 3 April 2023 kemarin.

“Ini wujud kewaspadaan mereka dalam menjaga kehormatan dan kedaulatan partai. Setidaknya, sudah 34 Provinsi dan 414 kabupaten/kota yang telah menyambangi Pengadilan setempat, dan ini terus berlanjut hingga akhir minggu ini,” kata Andi di Jakarta, dikutip dari VIVA pada Rabu, 5 April 2023.

AHY: Koalisi Indonesia Maju di Pemerintahan Prabowo-Gibran Sangat Penting

Lebih lanjut Andi Timo Pangeran menyampaikan bahwa para ketua DPD dan PDC itu merupakan pemilik suara sah yang mendukung, mengamankan berikut melindungi Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dalam menghadapi manuver Politik Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun.

Menurut Andi, upaya hukum yang dilakukan Moeldoko dan Jhoni Allen tidak ada kaitannya sama sekali dengan konflik internal Partai yang didirikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu.

Di Akhir Masa Kampanye, Chairul Yaqin Hidayat Sebut Bandung Butuh Wali Kota yang Tepat

“Moeldoko bukan kader dan tidak memiliki KTA Demokrat. Menkumham juga menolak mengesahkan KLB ilegal yang diprakarsai mereka. Berkali-kali gugatannya ditolak Pengadilan. Inilah yang membuat para kader geram dan semakin militan melawan kedzaliman ini,” ungkapnya.

Adapun, Andi mengungkap surat yang ditujukan untuk Mahkamah Agung ini meliputi pengakuan dan pengesahan negara terhadap kepemimpinan AHY, penolakan oleh PTUN, PTTUN, serta MA atas upaya hukum Moeldoko dan kawan-kawan.

Halaman Selanjutnya
img_title