David Dituding Jadikan AG Sebagai Objek Seks, Begini Respon Ayahnya
- viva.co.id
Jabar – Pacar Mario Dandy Satriyo, AG yang telah ditetapkan sebagai pelaku anak atau anak yang berkonflik dengan hukum akhirnya dituntut dengan pidana 4 tahun. Tuntutan tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan tuntuta di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 5 April 2023 kemarin.
Tuntutan terhadap AG itu merupakan akibat dari keterlibatannya dalam merencanakan penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora pada 20 Februari 2023 silam.
"Terhadap yang bersangkutan dituntut menjalani pidana di LPKA selama empat tahun," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi setelah sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Berbagai respon muncul asal tuntutan JPU tersebut. Nampaknya, tidak semua setuju dengan tuntutan yang dialamatkan kepada AG yang masih di bawah umur itu. Salah satu yang tidak setuju adalahj pengguna media sosial twitter @dawiguna.
Menurut pemilik akun tersebut, AG seolah dipaksakan untuk mendapat hukuman maksimal. Akun tersebut juga mengungkapkan bahwa seolah ada dendam terhadap AG yang telah dijasikan objek seks atau pelecehan seksual oleh David.
"YANG TERLIHAT ADALAH DENDAM, dan memaksa AG harus dikenakan hukuman maksimal. Padahal dia PEREMPUAN yg MUDA dan nampaknya sudah jadi objek SEKS, termasuk dugaan pelecehan seks oleh David Terlibat, ya. Jadi pelaku utama? Tidak, Jadi mastermind? Tidak terbukti. Apa alasan maksimal?," tulis akun tersebut.
Komentar netizen yang menuding David menjadikan AG sebagai objek seks itu diketahui oleh ayah David, Jonathan Latumahina. Ia pun menaggapinya melalui cuitannya di twitter. Jonathan mempertanyakan tudingan terhadap David tersebut.