Rakerda Apdesi Dinilai Untungkan Prabowo, Meswara Minta Bawaslu Bersikap

Prabowo Subianto di UM Surabaya
Sumber :
  • screenshoot berita VivaNews

VIVA Jabar – Bawaslu Jabar dan Kota bandung didesak untuk bersikap terkait kehadiran para kepala desa yang tergabung dalam Apdesi Jabar, dalam rakerda Apdesi yang dihadiri Menhan Prabowo di Bandung, Kamis (23/11/2023).

Prabowo Sebut Jabar Ngeri-ngeri Sedap, Dedi Mulyadi : Spontan

Dalam rakerda itu, Prabowo memperkenalkan diri sebagai capres dan dalam pidatonya menyinggung soal elektabilitas.

"Bawaslu jangan diam saja. Kehadiran kades disana itu menguntungkan Prabowo sebagai capres," ujar Solihin, Koordinator Perkumpulan Meswara, organisasi yang memantau kepemiluan.

Dedi Mulyadi Doakan Prabowo dan Tegaskan Soal Pasangan Usai Golkar Dukung di Pilgub Jabar

Pasal 490 Undang-undang Pemilu mengatur soal larangan kades, perangkat desa dan anggota BPD untuk tidak membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan peserta pemilu di masa kampanye.

"Rakerda apdesi Kemarin memang belum masuk masa kampanye. Tapi menurut kami, kehadiran kades disana masuk unsur tindakan yang menguntungkan calon tertentu," ujar dia.

Blak-blakan, KDM Ungkap Peran Prabowo Subianto dalam Karir Politiknya

Di sisi lain, dia mengingatkan bahwa menurut Pasal 280 ayat 2 Undang-undang Pemilu, dari 11 pihak yang dilarang kampanye, kades, perangkat desa dan anggota BPD adalah pihak yang harus netral.

"Jadi, ketika kades sengaja datang ke acara rakerda dan tahu ada Prabowo, mens rea dan actus reus untuk tidak netralnya sudah ada. Harusnya, ketika kades disana tahu ada Prabowo dan sadar jabatan kades harus netral, mereka tidak datang ke acara tersebut. Cuma memang tidak bisa ditindak karena belum masa kampanye," ucap dia.

Namun, meski belum bisa ditindak berdasarkan Pasal 490 Undang-undang Pemilu, bukan berarti Bawaslu diam atau sebatas menyatakan tidak ada  pelanggaran.

Menurutnya, bawaslu harus mengedukasi masyarakat soal siapa saja yang harus netral dan dalam kondisi apa, mereka yang terindikasi tidak netral, bisa dihukum.

"Seperti kasus kades hadir di rakerda Apdesi, secara kontruksi pasal pidana pemilu, itu masuk Pasal 490, tindakan kades datang kesana menguntungkan Prabowo sehingga jelas tidak netral. Cuma tidak bisa ditindak karena tindakan  kades tersebut terjadi bukan di masa kampanye," katanya.

Dia menambahkan, masyarakat tak semua tahu dan paham soal larangan kades berperan aktif mendukung calon.

"Bawaslu harus mengingatkan semua pihak, termasuk Apdesi agar tidak menyeret-nyeret para kades  untuk terlibat dalam ketidak netralan," ucapnya.