Kemenag Purwakarta Sebut Pelaku Pencabulan Tidak Miliki Izin Pesantren

Pencabulan Wanita (Ilustrasi).
Sumber :
  • Viva.co.id

VIVA Jabar – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Purwakarta, Hanif Hanafi angkat bicara tentang kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur oleh oknum guru ngaji di Desa Salem, Kecamatan Pondoksalam, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

Pemuda Inspiratif: Rizki Hamdani Bentuk Kelompok Santri Tani Milenial untuk Kemandirian Pesantren

Menurut Hanif, tempat terjadinya pencabulan sejumlah murid itu bukanlah pondok pesantren. Hanif bahkan mengungkapkan tempat belajar ngaji itu tidak memiliki izin sebagai majlis taklim.

Ka.Kan Kemenag, Hanif Hanafi

Photo :
  • Berbagai Sumber
FKDT Subang Siap Menangkan Paslon yang Bantu Diniyah

"Jadi itu bukan pondok pesantren ataupun majelis taklim yang terdaftar di Kementerian Agama. Dikatakan majelis taklim pun bukan, karena secara data tidak ada data majelis taklim ataupun pondok pesantren tersebut," ucap Hanif, saat ditemui diruangan kerjanya, pada Senin, 11 Desember 2023.

Hanif menambahkan oknum guru ngaji itu belum mengurus kelembagaan secara resmi. Pelaku pencabulan tersebut hanya mengajar secara pribadi.

8 Pondok Pesantren Tak Beroperasional di Subang Dapat Dana dari Kementerian Pusat

“Oknum guru itu mengajarnya masih bersifat pribadi, artinya belum mengurus kelembagaan pendidikannya. Kalau di kami ada Pendidikan non formal yang Namanya TPQ, jadi ketika saya membaca berita kemarin itu saya diberitahu oleh teman. Kami, menekankan disampaikan ke media bahwa itu belum izin, yang ini adalah oknum guru ngaji,” tutur Hanif.

Meski demikian, Hanif mengaku prihatin atas pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh oknum guru ngaji itu.

Halaman Selanjutnya
img_title