Kemenag Purwakarta Sebut Pelaku Pencabulan Tidak Miliki Izin Pesantren

Pencabulan Wanita (Ilustrasi).
Sumber :
  • Viva.co.id

VIVA Jabar – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Purwakarta, Hanif Hanafi angkat bicara tentang kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur oleh oknum guru ngaji di Desa Salem, Kecamatan Pondoksalam, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

14 Kasus Pencabulan, Aktivis Sebut Disdik Subang Tidak Bekerja

Menurut Hanif, tempat terjadinya pencabulan sejumlah murid itu bukanlah pondok pesantren. Hanif bahkan mengungkapkan tempat belajar ngaji itu tidak memiliki izin sebagai majlis taklim.

Ka.Kan Kemenag, Hanif Hanafi

Photo :
  • Berbagai Sumber
Miris! Marbot Masjid Cabuli Anak di Bawah Umur, Modus Dibelikan Sosis

"Jadi itu bukan pondok pesantren ataupun majelis taklim yang terdaftar di Kementerian Agama. Dikatakan majelis taklim pun bukan, karena secara data tidak ada data majelis taklim ataupun pondok pesantren tersebut," ucap Hanif, saat ditemui diruangan kerjanya, pada Senin, 11 Desember 2023.

Hanif menambahkan oknum guru ngaji itu belum mengurus kelembagaan secara resmi. Pelaku pencabulan tersebut hanya mengajar secara pribadi.

ULBI Sosialisasi Beasiswa Ikatan Dinas Pos Indonesia ke Pesantren dan Madrasah

“Oknum guru itu mengajarnya masih bersifat pribadi, artinya belum mengurus kelembagaan pendidikannya. Kalau di kami ada Pendidikan non formal yang Namanya TPQ, jadi ketika saya membaca berita kemarin itu saya diberitahu oleh teman. Kami, menekankan disampaikan ke media bahwa itu belum izin, yang ini adalah oknum guru ngaji,” tutur Hanif.

Meski demikian, Hanif mengaku prihatin atas pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh oknum guru ngaji itu.

Halaman Selanjutnya
img_title