Tak Puas dengan Putusan Banding, Ricky Rizal akan Kasasi ke MA

Ricky Rizal
Sumber :
  • YouTube

Jabar – Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yakni Ricky Rizal telah menjalani sidang putusan banding yang dia ajukan. Namun, tak sesuai ekspektasi, banding yang ia ajukan ditolak oleh Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Luncurkan Kadoku Jempol, Ketua DPRD Bandung Ajak Pemuda Lengkapi Identitas Kependudukan

Majlis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah menjatuhkan vonis kepada anak buah Ferdy Sambo itu dengan hukuman penjara 13 tahun penjara.

Tak puas dengan putusan banding yang ia terima dari Majlis Hakim PT DKI Jakarta, direncanakan Ricky Rizal akan menempuh Kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Otto Siap Ajukan PK Ulang di Perkara Jessica

Kuasa Hukum Ricky Rizal, Erman Umar mengungkapkan bahwa langkah Kasasi tersebut karena pihaknya tidak terima dengan putusan banding yang diberikan hakim PT DKI Jakarta terhadap kliennya.

"Iya insyaallah Ricky Rizal akan kasasi. (Kami) tidak menerima putusan ini," kata Erman kepada wartawan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu, 12 April 2023.

MA Tanggapi Kabar Rencana Pihak Jessica Ajukan PK Lagi atas Kasus Kopi Sianida

Dalam keterangan lanjutannya, Erman mengatakan putusan banding Majlis Hakim PT DKI Jakarta hanya didasarkan pada asumsi saja, dan mengabaikan bukti yang ada.

"(Putusan) perkara Ricky Rizal ini melanjutkan dan memperkuat putusan yang menurut keyakinan saya ini melanjutkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang didasarkan hanya asumsi, mengabaikan fakta dan bukti persidangan yang menurut saya untuk terdakwa Ricky Rizal ini adalah peradilan sesat," tuturnya. 

Dikabarkan sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima permohonan banding yang diajukan terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ricky Rizal terkait vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ricky divonis 13 tahun penjara atas kasus tersebut.

Majelis Hakim kemudian memutuskan untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas vonis 13 tahun penjara yang dijatuhkan terhadap Ricky Rizal.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 799/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tertanggal 13 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut," ujar Hakim Ketua Mulyanto di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu, 12 April 2023.

"Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," sambungnya.