MA Tanggapi Kabar Rencana Pihak Jessica Ajukan PK Lagi atas Kasus Kopi Sianida

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi
Sumber :
  • Viva.co.id

VIVA Jabar – Kasus kopi sianida yang telah menewaskan Wayan Mirna Salihin dengan terpidana Jessica Wongso kini kembali ramai diperbincangkan. Bahkan, di tengah ramainya perbincangan seputar kasus kopi sianida tersebut, tersiar kabar bahwa pihak Jessica Wongso berencana akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kepada Mahkamah Agung (MA).

Sosialisasi Program Beasiswa Ikatan Dinas Pos Indonesia Diikuti Ratusan SMA di Jabar

Jikapun Jessica ajukan PK tersebut, maka langkah itu akan menjadi PK yang kesekian kalinya setelah sebelumnya pernah dilakukan sebanyak dua kali tapi tertolak hingga berkekuatan hukum tetap.

Terkait bisa atau tidaknya kasus Jessica itu kembali ditinjau, MA memberi penjelasan. Pihak MA mengatakan kasus Jessica Wongso bisa saja kembali disidangkan dalam rangka Peninjauan Kembali (PK). Hanya saja, ada beberapa syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh narapidana.

Tiko Aryawardhana Pernah Cerai Gegara Ekonomi, Bakal Terulang saat Nikahi BCL?

Kepala Biro Hukum dan Humas MA RI, Subandi mengenaskan bahwa sebenarnya peradilan kasus Jessica ini sudah selesai. Namun, ia juga memberi peluang apabila pihak narapidana berkeinginan untuk melakukan PK atas putusan hakim yang sudah ditetapkan.

"Dapat, atau memungkinkan dibuka kembali yaitu dengan peninjauan kembali kedua," tegas Sobandi, dikutip VIVA.co.id, Kamis 12 Oktober 2023.

Luncurkan Kadoku Jempol, Ketua DPRD Bandung Ajak Pemuda Lengkapi Identitas Kependudukan

Kendati demikian, lanjut Sobandi, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi jika ingin melakukan peninjauan kembali.  "Yaitu ada putusan yang berkekuatan hukum tetap terhadap objek yang sama tentunya dalam hal ini perkara Jessica, baik perkara pidana, perdata atau tata usaha negara," terangnya.